Rabu, Juli 8, 2026
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

SBSI Kendari Desak Pihak Berwenang Tindak Mie Gacoan Soal Dugaan Penahanan Gaji dan Upah di Bawah UMK

KENDARIKINI.COM — Dewan Pengurus Cabang (DPC) Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) Kota Kendari meminta Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) turun tangan memeriksa PT Pesta Pora Abadi, pengelola restoran Mie Gacoan Kendari, terkait dugaan penahanan gaji dan pembayaran upah di bawah Upah Minimum Kota (UMK).

Permintaan itu disampaikan setelah SBSI menerima laporan dari seorang mantan pekerja yang mengaku belum menerima gaji terakhirnya.

Mantan pekerja tersebut menyampaikan kepada SBSI bahwa ia mengajukan pengunduran diri pada 24 September 2025, yang dibuktikan dengan surat resign yang dikirimkan kepada Store Manager melalui pesan WhatsApp. Pada hari yang sama, ia juga menghubungi pihak HRD untuk menanyakan gaji bulan September.

Namun, menurut pengaduan itu, HRD menyampaikan bahwa gajinya ditahan sementara dengan alasan pengunduran diri dianggap tidak sesuai prosedur. Hingga Desember 2025, pekerja tersebut mengaku belum menerima kejelasan terkait pembayaran gaji terakhirnya.

Ketua SBSI Kendari, Iswanto Sugiarto, mengatakan pihaknya telah memeriksa data slip gaji dari pekerja tersebut.

“Slip gaji sudah diberikan kepada pekerja, tetapi gajinya belum dibayarkan. Selain itu, dari slip gaji tercantum nilai Rp 3.000.000, padahal UMK Kota Kendari sebesar Rp 3.314.000,” ujarnya.

Iswanto menjelaskan bahwa menahan gaji pekerja dapat berpotensi dikategorikan sebagai tindak pidana penggelapan apabila terdapat unsur melawan hukum dan niat jahat sebagaimana diatur dalam Pasal 372 dan 374 KUHP. Ia juga menyebutkan ketentuan dalam UU Ketenagakerjaan dan PP No. 36 Tahun 2021 yang mewajibkan perusahaan membayar upah secara penuh.

“Terkait dugaan penahanan gaji, biarlah pihak berwenang yang menilai apakah unsur pidananya terpenuhi atau tidak. Kami hanya menyampaikan dugaan berdasarkan laporan pekerja,” katanya.

Iswanto menambahkan, berdasarkan aturan Pasal 88E ayat (2) UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja dan Pasal 23 PP No. 36 Tahun 2021, perusahaan wajib membayar upah sesuai UMK yang berlaku.

“Berdasarkan regulasi yang ada serta slip gaji pekerja, jelas terjadi ketidaksesuaian dengan ketentuan UMK Kota Kendari senilai Rp 3.314.000 sebagaimana diatur dalam SK Gubernur Nomor 100.3.3.1/488 Tahun 2024,” tegasnya.

Ia menyebutkan bahwa pelanggaran upah di bawah UMK dapat dikenakan sanksi administratif maupun pidana, termasuk ancaman penjara hingga 4 tahun dan denda maksimal Rp 400 juta sebagaimana diatur dalam UU Cipta Kerja.

Karena itu, SBSI Kendari berencana melaporkan persoalan tersebut ke Binaan Pengawasan Tenaga Kerja (Binwasnaker) dan K3 Provinsi Sulawesi Tenggara serta Polda Sultra.

“Kami berharap Binwasnaker dan Polda Sultra menindaklanjuti laporan ini secara profesional setelah aduan masuk,” ujarnya.

Iswanto menegaskan SBSI selalu mendukung investasi di Kota Kendari, tetapi tetap mengutamakan perlindungan terhadap hak-hak pekerja.

“SBSI Kendari mendukung investasi yang mendorong pertumbuhan ekonomi daerah, tetapi harus tetap memperhatikan kesejahteraan dan perlindungan hukum bagi pekerja,” tutupnya.

Sementara itu salah satu penanggung jawab Mie Gacoan di Kendari, Didit yang dikonfirmasi via pesan whatsapp sejak Rabu 10 Desember 2025 belum memberikan tanggapan hingga berita ini diterbitkan.*

spot_img
RELATED ARTICLES

Most Popular

- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -