KENDARIKINI.COM – Polemik dualisme kepemimpinan di Universitas Sulawesi Tenggara (Unsultra) akhirnya mendapat penegasan resmi dari Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah IX.
Kepala LLDIKTI Wilayah IX, Andi Lukman, menyatakan bahwa pihaknya hanya mengakui kepengurusan yayasan dan rektor Unsultra yang memiliki legal standing berdasarkan Surat Keputusan (SK) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
Menurutnya, Ketua Yayasan Unsultra yang sah adalah M. Yusuf, sementara jabatan Rektor Unsultra secara resmi dipegang oleh Andi Bahrun.
“Yang diakui pemerintah itu berdasarkan SK Kemenkumham. Dalam hal ini masih Pak Yusuf sebagai ketua yayasan, dan Pak Andi Bahrun sebagai rektor. Pengangkatan yang terakhir itulah yang kami akui,” ujar Andi Lukman saat dikonfirmasi jurnalis Kendarikini.com, Minggu, 11 Januari 2026.
Ia menegaskan, apabila telah terbit SK yayasan yang baru dari Kemenkumham, maka secara otomatis SK lama dinyatakan gugur karena tidak lagi memiliki dasar hukum.
“Ketika SK yayasan yang baru keluar, maka SK yang lama gugur. Pemerintah tidak akan mengakui kepengurusan yang tidak memiliki legal standing dari Kemenkumham,” tegasnya.
Meski demikian, Andi Lukman menyebut LLDIKTI Wilayah IX tetap menghormati langkah hukum yang ditempuh pihak-pihak yang merasa keberatan, sepanjang tidak mengganggu proses akademik di lingkungan Unsultra.
“Kalau ada yang menggugat itu hak mereka. Tapi yang terpenting tidak boleh ada dualisme dalam kegiatan akademik. Proses belajar-mengajar harus tetap berjalan normal,” pungkasnya.
Sebelumnya, polemik dualisme kepemimpinan di Unsultra mencuat setelah mantan Gubernur Sulawesi Tenggara, Nur Alam, diduga mengklaim sebagai Ketua Yayasan Unsultra dan menunjuk Abdul Nashar sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Rektor Unsultra pada Sabtu, 27 Desember 2025. Namun, klaim tersebut diduga tidak disertai dasar SK Kemenkumham yang sah.(Faldi)*










