Tega, Ayah di Mubar Berujung Jadi Tahanan Polisi Gegara Rudapaksa Anak Kandung

KENDARIKINI.COM – Kepolisian Resor (Polres) Muna lakukan penahanan terhadap seorang Ayah di Muna Barat, Sulawesi Tenggara (Sultra), Rabu 12 Februari 2025.

Penahanan ini dilakukan atas tindakan amoral terhadap persetubuhan dengan anak kandungnya sendiri.

Hal ini terungkap setelah Korban memberitahukan peristiwa tersebut kepada ibu kandungnya pada bulan Februari 2025.

Kapolsek Tikep, Iptu Muh. Jufri mengatakan, Seorang Ayah ini melakukan tindakan persetubuhan terhadap Korban inisial P sejak mengecap pendidikan di bangku kelas 5 SD. Perbuatan amoral ini kemudian berlanjut sampai Korban duduk di bangku kelas 1 SMP. .

“Kejadiannya itu sejak tahun 2023, saat korban masih duduk di bangku kelas 5 SD. Terakhir perbuatan asusila ini terjadi pada 8 Februari 2025 lalu, dan korban sudah duduk dibangku kelas 1 SMP,” katanya.

Peristiwa ini dilaporkan langsung Ibu korban ke Polsek Tikep, dan korban kemudian dibawa untuk divisum di RSUD Muna Barat.

Pihak kepolisian telah melakukan penyelidikan dan menemukan bukti yang cukup untuk menangkap dan menahan pelaku. Pelaku, yang berinisial L, saat ini sudah ditahan di rutan Makopolres Muna.

“Kita telah melakukan penyelidikan dan menemukan bukti yang cukup untuk menangkap dan menahan pelaku,” ungkapnya.

Kasi Humas Polres Muna, Ipda Bahar, membenarkan bahwa pelaku sudah ditahan di Polres Muna.

“Iya benar pelaku sudah ditahan di Polres Muna,” jelasnya.**



Kendari Kini bisa diakses melalui saluran Google News atau Google Berita pada link ini.

👇

Saluran Google News Kendarikini.com



Berita Terkait