Rabu, Juli 22, 2026
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

CCC Soroti Dugaan PT Fatwa Bumi Sejahtera Beroperasi Tanpa Penataan Areal Kerja

KENDARIKINI.COM – Celebes Conservation Center (CCC) menyoroti dugaan PT Fatwa Bumi Sejahtera beroperasi tanpa Penataan Areal Kerja (PAK) yang sah.

Sekretaris Jenderal CCC, Andul, menyebut PAK merupakan dokumen penting sebagai dasar legalitas pengelolaan kawasan hutan.

Menurutnya, aktivitas perusahaan tanpa PAK berpotensi melanggar ketentuan pengelolaan kawasan hutan yang berlaku.

“Tanpa PAK, tidak ada legitimasi. Tanpa legitimasi, setiap aktivitas patut dipertanyakan,” kata Andul, Rabu (22/7/2026).

CCC mengacu pada Permen LHK Nomor 8 Tahun 2021 yang mewajibkan pemegang PPKH memiliki PAK sebelum beroperasi.

Selain itu, PP Nomor 23 Tahun 2021 mengatur pemanfaatan hutan harus sesuai perencanaan, tata hutan, dan fungsi kawasan.

CCC mempertanyakan apakah PT Fatwa Bumi Sejahtera telah mengantongi PAK dan menjalankan aktivitas sesuai ketentuan.

Organisasi tersebut juga mendesak Kementerian Kehutanan, BPKH, dan Direktorat Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari melakukan verifikasi.

Ketua Umum CCC, Fingki, meminta pemerintah membuka informasi kepada publik untuk menghindari spekulasi.

“Jika dokumen itu ada, buka ke publik. Jika tidak ada, jelaskan dasar hukum aktivitas perusahaan,” tegas Fingki.

Hingga berita ini diterbitkan, Kendarikini.com masih berupaya mengonfirmasi PT Fatwa Bumi Sejahtera dan instansi terkait mengenai tudingan tersebut.*

spot_img
RELATED ARTICLES

Most Popular

- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -