Rabu, Juli 22, 2026
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

DPRD Sultra Setujui Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025 Jadi Perda

KENDARIKINI.COM – DPRD dan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara menyetujui Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 menjadi Peraturan Daerah.

Persetujuan disepakati dalam Rapat Paripurna DPRD Sultra, Selasa (21/7/2026), sebelum dievaluasi Menteri Dalam Negeri.

Kesepakatan ditandai penandatanganan naskah persetujuan bersama antara Pemerintah Provinsi Sultra dan DPRD Sultra.

Sebelumnya, Panitia Khusus DPRD menyampaikan hasil pembahasan bersama pemerintah terhadap Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025.

Gubernur Sultra, Andi Sumangerukka, menegaskan pertanggungjawaban APBD merupakan wujud transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.

“Pertanggungjawaban APBD bukan sekadar kewajiban administratif, tetapi bentuk transparansi demi kesejahteraan masyarakat Sultra,” katanya.

Menurut Gubernur, pembangunan 2025 difokuskan pada pendidikan, kesehatan, infrastruktur, serta ketahanan pangan berbasis agromaritim.

Ia juga mengapresiasi DPRD Sultra atas pembahasan dan masukan strategis yang diberikan selama proses penyusunan Ranperda.

Rekomendasi DPRD, lanjutnya, menjadi bahan evaluasi untuk meningkatkan efektivitas, efisiensi, dan ketepatan sasaran pengelolaan APBD.

Gubernur menginstruksikan seluruh kepala OPD segera menindaklanjuti catatan DPRD guna memperbaiki kualitas penyelenggaraan pemerintahan.

Ia berharap sinergi eksekutif dan legislatif terus diperkuat demi mewujudkan Sulawesi Tenggara yang maju, aman, sejahtera, dan religius.*

spot_img
RELATED ARTICLES

Most Popular

- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -