KENDARIKINI.COM – Jaksa Agung RI ST Burhanuddin melakukan kunjungan kerja virtual kepada jajaran Kejaksaan di seluruh Indonesia, Kamis (12/3/2026).
Kegiatan melalui Zoom itu diikuti pejabat Kejaksaan hingga perwakilan RI di Bangkok, Singapura, Hongkong, dan Riyadh.
Jaksa Agung menegaskan, kunker virtual tidak mengurangi makna evaluasi terhadap dinamika penegakan hukum nasional.
Ia menyoroti fenomena “no viral, no justice” yang berkembang di masyarakat belakangan ini.
Menurutnya, kondisi itu menjadi kritik bagi aparat penegak hukum agar tidak bekerja secara reaktif.
Kejaksaan diminta bertransformasi menjadi institusi penegak hukum yang proaktif dan konsisten menjaga supremasi hukum.
Burhanuddin juga mengingatkan agar tidak terjadi lagi kesalahan substansi dalam penanganan perkara di sejumlah satuan kerja.
Seluruh jajaran diminta menguasai substansi hukum secara komprehensif, termasuk implementasi KUHAP baru.
Ia menekankan penerapan asas Dominus Litis harus dilakukan secara profesional dan akuntabel.
Menjelang Idulfitri 1447 Hijriah, Jaksa Agung memberikan peringatan keras terkait integritas aparat.
Momentum hari raya, kata dia, tidak boleh dimanfaatkan untuk penyalahgunaan wewenang.
“Jaksa bukan alat transaksional atau sarana pemerasan masyarakat,” tegas Burhanuddin.
Ia menegaskan tidak akan ada toleransi bagi oknum yang melanggar sumpah jabatan.
Burhanuddin menyebut tingkat kepercayaan publik terhadap Kejaksaan saat ini mencapai hampir 80 persen.
Angka itu menempatkan Kejaksaan sebagai salah satu lembaga negara dengan tingkat kepercayaan tinggi.
Selain itu, Kejaksaan diminta ikut mengawal kebijakan ekonomi pemerintah di daerah.
Peran tersebut termasuk mendukung pengendalian inflasi melalui koordinasi lintas sektor.
Pimpinan satuan kerja juga diminta mengevaluasi barang bukti perkara yang telah berkekuatan hukum tetap.
Evaluasi dilakukan agar proses eksekusi perkara dapat diselesaikan secara tuntas.
Menutup arahannya, Jaksa Agung menyampaikan ucapan Idulfitri kepada seluruh keluarga besar Adhyaksa.
Ia mengajak seluruh jaksa menjaga marwah institusi dan bekerja dengan dedikasi serta integritas.*










