Rabu, Juli 15, 2026
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Mantan Kades Ungkap Jual Beli Lahan Irwansyah Tahun 1997

KENDARIKINI.COM – Polemik dugaan pemalsuan dokumen hibah lahan Pemkab Konawe Selatan terus berkembang.

Fakta baru muncul dari pengakuan mantan Kepala Desa Potoro, Hidayat Bolo, terkait transaksi tahun 1997.

Hidayat menyebut dirinya terlibat langsung dalam administrasi jual beli antara Hasan Togala dan Irwansyah.

Saat itu, wilayah masih bagian Kabupaten Konawe sebelum pemekaran Konawe Selatan.

Ia menegaskan telah menandatangani Akta Jual Beli sesuai prosedur yang berlaku.

“Transaksi dilakukan terbuka dan diketahui aparat desa serta masyarakat,” ujar Hidayat.

Ia menyebut tidak ada keberatan atau sengketa saat proses jual beli berlangsung.

Hidayat juga mengaku menyaksikan langsung pengukuran lahan usai transaksi disepakati.

Pengukuran dilakukan juru ukur bersama sejumlah saksi dan aparat desa setempat.

Menurutnya, proses berjalan terbuka untuk memastikan batas dan luas lahan.

Pengakuan ini dinilai memperkuat klaim Irwansyah atas lahan sekitar 8 hektare.

Lahan tersebut kini menjadi objek sengketa dengan Pemkab Konawe Selatan.

Sebelumnya, Irwansyah melaporkan dugaan pemalsuan dokumen hibah ke Polda Sultra.

Ia mengklaim sebagai pemilik sah berdasarkan Akta Jual Beli tahun 1997.

Irwansyah juga mengaku membayar PBB hingga sekitar tahun 2012.

Ia menyebut lahan kemudian diambil alih pemerintah daerah.

Pengamat hukum menilai kesaksian pelaku awal transaksi memiliki nilai pembuktian kuat.

Namun, Pemkab Konawe Selatan dan BPN belum memberikan tanggapan resmi.

Kasus ini diperkirakan terus bergulir karena menyangkut aset strategis pemerintahan daerah.*

spot_img
RELATED ARTICLES

Most Popular

- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -