KOLAKA, KENDARIKINI.COM – Tim Elang Anti Bandit Satreskrim Polres Kolaka menangkap terduga pelaku pencurian mobil di Sulawesi Utara.
Pelaku berinisial IR (22) diamankan di Kota Manado pada Sabtu, 9 Mei 2026 sekitar pukul 17.30 Wita.
Penangkapan dipimpin KBO Satreskrim Polres Kolaka, IPDA Hendra bersama personel kepolisian.
IR diduga mencuri mobil Toyota Hilux Double Cabin putih di Desa Oko-Oko, Kecamatan Pomalaa, Kabupaten Kolaka.
Dalam pemeriksaan awal, pelaku mengakui melakukan pencurian kendaraan milik korban di area PT IPIP Pomalaa.
Polisi kemudian melakukan pengembangan selama dua hari di wilayah Sulawesi Utara.
Hasilnya, polisi menemukan barang bukti mobil Toyota Hilux di Kabupaten Bitung pada Senin, 11 Mei 2026.
Mobil tersebut bernomor polisi A 8354 VC dengan tahun produksi 2025.
Kasus ini berdasarkan laporan polisi Nomor LP/B/70/V/2026/SPKT/Polres Kolaka/Polda Sultra tertanggal 6 Mei 2026.
Peristiwa pencurian terjadi Rabu, 29 April 2026 sekitar pukul 22.00 Wita.
Korban sebelumnya memarkir kendaraan di area perusahaan sebelum masuk ke mess karyawan.
Namun, keesokan harinya kendaraan tersebut hilang dari lokasi parkiran perusahaan.
Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian diperkirakan mencapai Rp500 juta.
Saat ini pelaku bersama barang bukti telah diamankan di Polres Kolaka untuk proses hukum lanjutan.
Pelaku disangkakan Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pencurian dengan pemberatan.*










