Soal Tumpahan Ore Nikel di Perairan Ulu Sawa Konut, PMPALI Adukan ke DPRD Sultra dan Minta KUPP Molawe Terbuka Terkait Hasil Pemeriksaan

Kendari – Sejumlah pemuda dan mahasiswa yang tergabung dalam Persatuan Mahasiswa dan Pemuda Advokasi Lingkungan Indonesia (PMPALI) Sultra menggelar aksi unjuk rasa dan mengadukan ke DPRD Sultra soal tumpahan ore nikel di Perairan Ulu Sawa Kecamatan Sawa Kabupaten Konawe Utara pada Jum’at 7 Juli 2023.

Bertempat di aula DPRD Sultra, PM PALI mengadukan hal tersebut dan diterima langsung oleh Ketua Komisi III DPRD Provinsi Sultra Suwandi Adi pada Rabu 12 Juli 2023.

Penanggung Jawab PM PALI Sultra Malik John mengatakan bahwa akibat peristiwa tersebut diduga terjadi pencemaran lingkungan dan tumpahan ore tersebut masuk wilayah tangkapan nelayan.

“Kami duga akibat peristiwa tersebut melanggar Pasal 99 Ayat 1 UU PPLH yang berbunyi “Setiap orang yang karena kelalaiannya mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah),” jelasnya.

Dan untuk itu pihaknya meminta DPRD Sultra untuk sesegera mungkin menjadwalkan Rapat Dengar Pendapat.

“Kami minta Komisi III DPRD Sultra untuk segera menggelar RDP terkait persoalan ini dan memanggil PT. HMP yang kami duga sebagai Agen Kapal Tongkang tersebut, Syahbandar Molawe selaku pemberi surat persetujuan berlayar dan pihak terkait lainnya,” ungkapnya.

Pihaknya juga Mendesak Ditpolair Polda Sultra agar segera memanggil dan memeriksa Direktur Utama PT. HMP yang terindikasi tindak pidana pencemaran lingkungan air laut sebagaimana di maksud pada Pasal 99 Ayat (1) UU PPLH.

“Kami juga meminta Dirjen hubugan laut agar segera mencopot Kepala Syabandar atas dugaan kelalaian menerbitkan Surat Izin Berlayar (SIB) kapal tongkang yang diduga sudah tidak layak jalan,” tegasnya.

Lanjutnya ia juga mendesak Dirjen hubungan Laut memblaklist perusahaan agen kapal PT. HMP atas dugaan kelalaianya yang mengakibatkan dugaan tercemarnya perairan pantai Desa Ulu Sawa, Kecamatan Sawa, Kabupaten Konawe Utara.

Menanggapi hal tersebut Ketua Komisi III DPRD Sultra Suwandi Adi mengatakan bahwa pihaknya pihaknya akan secepatnya menjadwalkan RDP.

“Kami usahakan secepatnya, kita cari waktu di sela-sela LPJ Gubernur Sultra, karena saat ini kita sementara mendengar dan meminta LPJ Gubernur Sultra masa anggaran 2022,” ungkapnya.

Pihaknya juga menuturkan bahwa akan memanggil semua pihak terkait.

“Kita akan panggil pemilik kapal, Syahbandar Molawe dan pihak terkait agar dugaan kasus pencemaran lingkungan ini terang benderang,” tuturnya.

Sementara itu berdasarkan informasi yang didapatkan media ini Kapal Tongkang BG LL 2712, TB 65A Arwana adalah milik agen kapal PT Haluan Merah Putih (HMP) dan dibenarkan oleh pihak KUPP Kelas I Molawe melalui Sorindra.

“Agennya itu (PT. Haluan Merah Putih), dan memang benar kami yang terbitkan izin, pasca peristiwa itu sudah berhasil dievakuasi dan saat ini sudah di Morosi di dermaga Jettynya sementara menunggu antrian kapal sandar,” katanya.

Saat itu, kapal tongkang tersebut sedang berlabuh jangkar di area Pelabuhan Morosi dan menunggu antrean kapal masuk ke Jetty PT Virtu Dragon Nickel Industri (VDNI).

Setelah mendapat informasi soal kapal tongkang yang ore nikelnya tumpah ke laut, pihaknya kemudian langsung menggerakkan tim untuk melakukan evakuasi.

“Kami sudah lakukan evakuasi kemarin sore dan kapal tongkangnya sudah berada di Pelabuhan Morosi,” ujarnya.

Tak sampai pada evakuasi kapal, Kantor UPP Molawe akan memanggil dan memeriksa nahkoda Kapal Tongkang BG LL 2712, TB 65A Arwana, dan beberapa pihak lainnya guna memastikan kronologis kejadianya.

Selain itu, pemeriksaan ini untuk mengetahui apakah ada kebocoran pada kapal tongkang atau memang karena faktor lain. Sebab, untuk sementara Kantor UPP Molawe belum dapat memastikan apakah mengalami kebocoran atau tidak.

Namun menurut dia, mungkin kecelakaan kapal ini terjadi karena faktor alam dan human error. Dia menyebut, kondisi cuaca saat itu memang sedang hujan dan terjadi gelombang tinggi. Sehingga kargo ore nikel yang tadinya kering menjadi basah. Secara otomatis terjadi perubahan pada stabilitas kapal dan ore nikel itu sendiri di kategorikan muatan curah padat.

Sehingga ore nikel bisa mengakibatkan likuifaksi (Padat diatas basah dibawah), dengan demikian, kemungkinan karena ada tekanan, sehingga membuat siteboard kapal tongkang roboh.

“Namanya stabilitas negatif yang terjadi pada kapal. Karena sifat stabilitas itu apabila terjadi periode olengan kapal lebih condong ke kiri sehingga kapal miring ke kiri. Makanya kami belum bisa memastikan apakah Kapal Tongkang BG LL 2712, TB 65A Arwana mengalami kebocoran atau tidak. Rencana pengambilan keterangan nahkoda dilakukan besok di Kantor Kantor UPP,” ungkapnya.

Setelah mengambil keterangan dari nahkoda, kemudian hasil pemeriksaan itu akan diteruskan ke pimpinan. Selanjutnya menunggu perintah pimpinan untuk melakukan pemeriksaan fisik kapal.

Berikutnya, dari hasil pemeriksaan pengambilan keterangan dan pemeriksaan fisik kapal, nantinya akan diketahui apa tindaklanjut hasil pemeriksaan tersebut.

Apabila misalnya hasil pemeriksaannya ditemukan adanya kebocoran pada plat kapal tongkang, maka akan segera direkomendasikan untuk docking (Galangan kapal) dan pastinya tidak akan dioperasikan sementara waktu.

“Itulah mekanisme yang kami akan lakukan,” jelasnya.

Perihal soal kelayakan kapal dioperasikan, tambah dia, bahwa pihaknya hanya mengeluarkan surat persetujuan berlayar (SPB). Yang mana, dalam penerbitan SPB sudah tercantum seluruh persyaratan dokumen kapal.

“Jika semua persyaratan terpenuhi, barulah Kantor UPP Molawe menerbitkan SPB,” pungkasnya.

Terkait hal tersebut salah satu Penanggung Jawab Agen Kapal PT. Haluan Merah Putih saat dikonfirmasi via WhatsApp dan Telepon belum memberikan tanggapan hingga berita ini diterbitkan.*



Kendari Kini bisa diakses melalui saluran Google News atau Google Berita pada link ini.

👇

Saluran Google News Kendarikini.com



Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait