KENDARIKINI.COM – Tersangka inisial MM (38) diancam hukuman pidana 9 tahun penjara setelah terbukti mencuri satu unit kendaraan motor, Jum’at, 12 Desember 2025.
Tersangka ditangkap oleh polisi di Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah, setelah menerima laporan dari seorang laki-laki PNS inisial S.
Tersangka melakukan aksinya di Jalan Haeba Dalam, Lorong Empang, Kelurahan Wua-Wua, Kota Kendari pada hari Senin 27 Oktober 2025 sekira pukul 02.00 WITA.
Dengan mencuri satu unit sepeda motor merek Yamaha MX dengan nomor rangka MH3SG5620PK827235 dan nomor mesin G3LDE1756512.
Hal ini sebagaimana diungkap oleh Kapolresta Kendari, Kombes Pol. Edwin L. Sengka, dalam konferensi pers pada hari Jum’at, 12 Desember 2025 di Aula Wira Pratama Polresta Kendari.
“Ditangkap di Kabupaten Morowali Sulawesi Tengah. Barang bukti satu unit sepeda motor merek Yamaha MX dengan nomor rangka MH3SG5620PK827235 dan nomor mesin G3LDE1756512,” ungkap Kombes Pol. Edwin L. Sengka.
Tak hanya itu Kombes Pol. Edwin L. Sengka, juga menerangkan bahwa tersangka curanmor insial MM (38) ini bahkan melalukan aksinya sebanyak 150 tempat di wilayah Sulawesi Tenggara (Sultra).
“Jadi hasil jumlah dari tersangka ini terdapat jumlah TKP sebanyak 150 di wilayah Provinsi Sultra. Tepatnya di Daerah Konawe Utara, Kolaka, Kolaka Timur, Konawe, Konawe Selatan, Kota Kendari,” terangnya.
Sementara ini Polresta Kendari telah mengamankan 60 barang bukti kendaraan motor yang dicuri tersangka. Dan kasus ini terus dikembangkan untuk menemukan barang bukti lainnya.
“Untuk barang buktinya 60 motor dan saat ini sedang dilakukan pengembangan terus,” ujar Kombes Pol. Edwin L. Sengka.
Ia menegaskan modus operandi tersangka inisial MM (38) dalam aksinya setelah mengetahui pemilik kendaraan motor lengah.
“Para tersangka curanmor ini rata-rata hampir sama memantau, lihat mana yang lengah itulah yang diambil,” tegasnya.
Sementara itu para tersangka yang lain dalam status Daftar Pencarian Orang (DPO).
Atas perbuatan tersangka Pasal yang dilanggar 363 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 9 tahun penjara.(Faldi)*










