Rabu, Juni 17, 2026
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
BerandaBeritaJampidum Setujui Restorative Justice Tiga Perkara Penyalahgunaan Narkotika

Jampidum Setujui Restorative Justice Tiga Perkara Penyalahgunaan Narkotika

JAKARTA, KENDARIKINI.COM — Jaksa Agung melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Prof. Dr. Asep Nana Mulyana menyetujui penyelesaian tiga perkara narkotika melalui restorative justice.

Persetujuan rehabilitasi tersebut diputuskan setelah ekspose perkara yang digelar secara virtual pada Jumat, 13 Maret 2026.

Perkara pertama melibatkan tersangka Elank Verdana Atlanta dari Kejaksaan Negeri Bungo. Ia dijerat sejumlah pasal dalam Undang-Undang Narkotika.

Perkara kedua melibatkan dua tersangka, Daniel Prawira dan Anie Rahmi, yang ditangani Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan.

Keduanya disangka melanggar Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Perkara ketiga berasal dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang dengan dua tersangka, Maulid Ibrahim dan Muhamad Imron Yapi.

Keduanya disangka melanggar Pasal 112 ayat (1) atau Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Narkotika.

Jampidum menyebut persetujuan rehabilitasi diberikan setelah memenuhi sejumlah persyaratan hukum dan hasil asesmen terpadu.

Berdasarkan pemeriksaan laboratorium forensik, para tersangka dinyatakan positif menggunakan narkotika.

Hasil penyidikan menunjukkan para tersangka tidak terlibat jaringan peredaran gelap dan dikategorikan sebagai pengguna terakhir.

Selain itu, para tersangka tidak tercatat dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Asesmen terpadu juga menyatakan para tersangka termasuk pecandu atau korban penyalahgunaan narkotika.

Mereka juga belum pernah menjalani rehabilitasi atau maksimal dua kali rehabilitasi sebelumnya.

Para tersangka juga tidak berperan sebagai produsen, bandar, pengedar, maupun kurir narkotika.

Jampidum meminta kepala kejaksaan negeri menerbitkan surat ketetapan penyelesaian perkara melalui keadilan restoratif.

Kebijakan ini mengacu pada Pedoman Jaksa Agung Nomor 18 Tahun 2021 tentang penyelesaian perkara narkotika melalui rehabilitasi.*

spot_img
RELATED ARTICLES

Most Popular

- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -