Soal Pengerjaan Proyek Swakelola IPPKH Bendungan Pelosika, Kepala BPKHTL Kendari: Tidak Ada Kerugian Negara
Kendari – Sebelumnya AMPLK Sultra menyoroti terkait pengerjaan swakelola IPPKH Bendungan Pelosika antara BWS Sulawesi IV Kendari dan BPKHTL Wilayah XXII Kendari pada tahun 2022.
Terkait hal tersebut Kepala BPKHTL Wilayah XXII Kendari Pernando Sinabutar mengatakan bahwa “Transaksi resiprokal antara satker yang tidak terekam dan ditagging sebagai transaksi resiprokal yang dibayarkan pada Satker BPKH Wilayah XXII Kendari,” katanya melalui keterangan resminya yang diterima media ini, Selasa 13 Juni 2023.
Ia juga mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengembalikan dana tersebut karena tidak sesuai dengan regulasi yang berlaku.
“Dalam rangka pelaksanaan supervisi kegiatan penataan batas kawasan hutan areal kerja Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan Bendungan Pelosika sesuai Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor SK. 341/MENLHK/SETJEN/PLA.0/8/2020 tanggal 24 Agustus 2020 dengan swakelola telah kami kembalikan seluruhnya ke Kas Negara melalui Satker Pemberi, karena tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku,” ungkapnya.
Pihaknya juga menuturkan bahwa tidak ada kerugian negara dalam pengerjaan proyek swakelola IPPKH Bendungan Pelosika tersebut.
“Dalam hal ini, tidak ada kerugian negara, atas pelaksanaan swakelola tersebut,” pungkasnya.*