KENDARIKINI.COM – Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) memperkuat pengawasan warga negara asing di daerah.
Upaya itu dibuktikan melalui Operasi Wirawaspada 2026 yang mengamankan 346 WNA bermasalah di Indonesia.
Staf Khusus Menteri Imigrasi, Abdullah Rasyid, menegaskan operasi ini menunjukkan pengawasan aktif berbasis intelijen.
“Ini bagian komitmen menjaga kedaulatan dan stabilitas nasional,” ujarnya di Jakarta, Selasa (14/4).
Operasi berlangsung 7–11 April 2026, melibatkan 151 satuan kerja dengan 2.499 kegiatan pengawasan.
Pelanggaran didominasi penyalahgunaan izin tinggal lebih 60 persen, disusul overstay dan investor fiktif.
Rasyid menyebut temuan ini menjadi alarm bagi pemerintah daerah meningkatkan koordinasi lintas sektor.
Peran Timpora dinilai penting untuk memperkuat sinergi imigrasi, pemda, dan aparat penegak hukum.
Ia juga menyoroti meningkatnya tenaga kerja asing di sektor strategis seperti tambang dan industri.
Menurutnya, pengawasan harus ketat namun tetap memberi kepastian hukum bagi investor.
“Kita tidak anti tenaga asing, tetapi harus selektif sesuai prinsip Selective Policy,” tegasnya.
Penindakan investor fiktif dinilai penting menjaga iklim investasi yang sehat dan kredibel.
Ke depan, Kemenimipas akan memperkuat pengawasan berbasis teknologi dan integrasi data nasional.
Langkah ini untuk memastikan WNA memberi manfaat bagi pembangunan daerah dan nasional.*










