KENDARIKINI.COM – Pemerintah Kota Kendari segera memproses dugaan pelanggaran disiplin yang melibatkan dua lurah.
Inspektur Kota Kendari, Sri Yusnita, mengatakan kasus tersebut akan dibawa ke Sidang Majelis Penjatuhan Sanksi Disiplin ASN.
Menurutnya, pemeriksaan khusus oleh Inspektorat tidak lagi diperlukan karena pokok persoalan dinilai sudah jelas.
“Jika terbukti benar, tentu akan diberikan sanksi atas pelanggaran kode etik dan disiplin ASN,” ujarnya, Sabtu (13/6/2026).
Sri Yusnita menjelaskan, Inspektorat menjadi salah satu unsur dalam Majelis Penjatuhan Sanksi Disiplin ASN.
Pemerintah Kota Kendari saat ini menyiapkan seluruh dokumen administrasi untuk mempercepat proses penanganan kasus.
“Senin administrasinya akan disiapkan dan segera diproses untuk sidang pelanggaran kode etik dan disiplin ASN,” katanya.
Ia menegaskan, penegakan disiplin ASN dilakukan secara profesional, objektif, dan sesuai aturan yang berlaku.
Setiap aparatur pemerintah, termasuk lurah, wajib menjaga integritas, etika, dan kepercayaan masyarakat.
Menurutnya, disiplin ASN menjadi bagian penting dalam menjaga kualitas pelayanan publik dan tata kelola pemerintahan.
Karena itu, setiap dugaan pelanggaran yang memenuhi unsur akan diproses sesuai mekanisme yang berlaku.
Keputusan mengenai jenis sanksi akan ditentukan melalui Sidang Majelis Penjatuhan Sanksi Disiplin ASN.
Pemkot Kendari memastikan proses berjalan transparan dan berpedoman pada regulasi kepegawaian yang berlaku.*










