Kendari – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Kendari melaksanakan kegiatan pemusnahan barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) yang merupakan barang hasil penindakan periode bulan Juli tahun 2022 sampai dengan Januari 2023 berupa Barang Kena Cukai (BKC) Hasil Tembakau (HT) dan Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA)/minuman keras ilegal. Pemusnahan dilaksanakan di TPA Puwatu, Kendari, Sulawesi Tenggara.
Humas Bea Cukai Kendari Nico Simamora mengatakan pemusnahan langsung dilakukan di depan para saksi dan pengunjung. Dikarenakan di TPA Puwatu tidak boleh adanya pembakaran, maka pemusnahan dilakukan dengan cara ditimbun.
“Pemusnahan BMMN ini dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri
Keuangan Republik Indonesia Nomor 83/PMK.06/2016 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemusnahan dan Penghapusan Barang Milik Negara,” katanya melalui keterangan resminya yang diterima media ini.
Ia menambahkan dalam hal ini telah memperoleh persetujuan pemusnahan dari Kantor Pusat Direktorat Jenderal Kekayaan Negara dan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Kendari.
“Barang-barang yang dimusnakan merupakan hasil penindakan KPPBC TMP C Kendari periode Juli Tahun 2022 sampai dengan Januari 2023. Dalam kurun waktu tersebut, KPPBC TMP C Kendari telah menerbitkan Surat Bukti Penindakan (SBP) terhadap Barang Kena Cukai yang kemudian dijadikan sebagai Barang Milik Negara sebanyak 37 penindakan,” jelasnya.
Lanjutnya barang hasil penindakan inilah yang kemudian dilakukan pemusnahan. Adapun rincian penindakan dimaksud:
Untuk tahun 2022, dilakaukan sebanyak 35 penindakan atas pelanggaran cukai, dimana 9 penindakan atas Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) ilegal dan 26 penindakan atas Hasil Tembakau (Rokok) ilegal.
Untuk tahun 2023, dilakukan sebanyak 2 penindakan atas pelanggaran cukai Hasil Tembakau (Rokok) ilegal.
“Penindakan atas Barang Kena Cukai (BKC) ilegal tersebut dilaksanakan dalam rangka menjalankan dua tugas utama Bea dan Cukai yaitu Community Protector dan Revenue Collector. Sebagai Community Protector, Bea Cukai bertugas melakukan pengawasan dan pengendalian peredaran rokok dan MMEA/minuman keras karena pemakaiannya dapat menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat. Sebagai Revenue Collector, Bea dan Cukai melakukan pemberantasan rokok dan MMEA/minuman keras ilegal karena hal tersebut dapat menyebabkan kerugian bagi penerimaan negara khususnya dari sektor cukai.
Lebih detail, Pemusnahan yang kami laksanakan hari ini terdiri atas:
Rokok ilegal sebanyak 1.319.700 (Satu juta tiga ratus sembilan belas ribu tujuh ratus) batang dengan perkiraan nilai barang sebesar Rp.1.601.575.000,- (Satu miliar enam ratus satu juta lima ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) dan potensi kerugian negara sebesar Rp.1.022.885.000,- (Satu miliar dua puluh dua juta delapan ratus delapan puluh lima ribu rupiah),”bebernya.
Pihaknya menuturkan MEA/minuman keras ilegal sebanyak 47 (Empat puluh tujuh) liter dengan perkiraan nilai barang sebesar Rp.10.019.000,- (Sepuluh juta sembilan belas ribu rupiah) dan potensi kerugian negara sebesar Rp.3.575.700,- (Tiga juta lima ratus tujuh puluh lima ribu tujuh ratus rupiah).
“Sehingga dapat kami sampaikan bahwa total perkiraan nilai BMMN yang dimusnahkan sebesar Rp.1.611.594.000,- (Satu miliar enam ratus sebelas juta lima ratus sembilan puluh empat ribu rupiah) dan perkiraaan total kerugian negara sebesarRp.1.026.460.700,- (Satu miliar dua puluh enam juta empat ratus enam puluh ribu tujuh ratus rupiah). Pemusnahan ini dilakukan dengan cara dipecahkan dan ditimbun dengan tanah yang tujuannya adalah merusak/menghilangkan fungsi dan sifat awal barang sehingga tidak dapat dipergunakan lagi,” bebernya.
KPPBC TMP C Kendari selalu berkomitmen untuk senantiasa melakukan peningkatan pengawasan dan penegakan hukum dalam rangka menekan peredaran rokok dan MMEA/minuman keras ilegal serta barang – barang larangan dan pembatasan di wilayah Sulawesi Tenggara.
“Oleh karena itu pada kesempatan yang baik ini, perkenankan kami menyampaikan ucapan terima kasih yang sebesar-besarnya atas sinergi dan kolaborasi seluruh jajaran TNI, Kepolisian, Kejaksaan, Kementerian Keuangan, Pemerintah Daerah khususnya Satpol PP dan seluruh instansi terkait lainnya di wilayah Sulawesi Tenggara, dan juga peran aktif serta dukungan masyarakat dan rekan-rekan media sehingga pada akhirnya kami dapat melaksanakan tugas dengan baik. Kami juga menekankan kepada masyarakat Sulawesi Tenggara untuk berperan serta aktif untuk tidak mengkonsumsi dan memperjualbelikan rokok dan MMEA/minuman keras ilegal,” pungkasnya.*










