Selasa, Juli 7, 2026
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Pengedar Sabu Dibekuk di Kendari, Ditresnarkoba Polda Sultra Sita 22 Paket Sabu 225 Gram

KENDARIKINI.COM – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) kembali mengungkap kasus peredaran gelap narkotika jenis sabu di Kota Kendari. Seorang pria berinisial F.B. (29) ditangkap aparat dengan barang bukti 22 paket sabu seberat bruto sekitar 225 gram.

Penangkapan tersebut dilakukan pada Rabu malam, 14 Januari 2026 sekitar pukul 21.30 WITA di Jalan Jambu Putih, Kelurahan Matabubu, Kecamatan Poasia, Kendari.

F.B. diduga kuat berperan sebagai pengedar yang menjalankan aktivitas transaksi narkotika dari rumahnya.

Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait adanya aktivitas peredaran sabu di lokasi tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, tim Opsnal Unit 2 Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Sultra melakukan penyelidikan sejak pukul 19.30 WITA.

Saat target diketahui berada di sekitar kediamannya, tim yang dipimpin langsung Kasubdit 2 Ditresnarkoba Polda Sultra bergerak cepat dan melakukan penangkapan.

Dalam proses penggeledahan badan yang disaksikan Ketua RT dan Ketua RW setempat, petugas menemukan dua paket sabu yang disembunyikan di genggaman tangan dan di dalam celana tersangka. Kepada petugas, F.B. mengakui masih menyimpan narkotika di dalam rumahnya.

Penggeledahan lanjutan di rumah tersangka kembali membuahkan hasil. Polisi menemukan sebuah paper bag berisi 22 paket sabu, beserta sejumlah barang bukti lain yang berkaitan dengan tindak pidana narkotika.

Kasubdit 2 Ditresnarkoba Polda Sultra, Kompol Ario Damar, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Polda Sultra dalam memerangi peredaran narkotika di wilayah Sulawesi Tenggara.

“Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang kami tindak lanjuti melalui penyelidikan. Dari tangan tersangka berinisial F.B., kami mengamankan 22 paket sabu dengan berat bruto sekitar 225 gram. Saat ini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Ditresnarkoba Polda Sultra untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ujar Kompol Ario Damar dalam keterangan resminya, Kamis, 15 Januari 2026

Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka diduga kerap melakukan transaksi narkotika di rumahnya serta mengantarkan langsung sabu kepada pemesan.

Atas perbuatannya, F.B. dijerat Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana berat. Polda Sultra juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi guna memutus mata rantai peredaran narkoba di lingkungan masing-masing.*

spot_img
RELATED ARTICLES

Most Popular

- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -