Jumat, Juni 19, 2026
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Kuasa Hukum Agen TRG Bantah Selisih Rp1,3 Miliar Kasus Umrah

KENDARIKINI.COM – Kuasa hukum agen travel Tajuk Ramadan Group (TRG) Kendari, Abdul Rahman, mengecam pernyataan Kanit Reskrim Polresta Kendari terkait dugaan selisih dana kasus umrah.

Menurutnya, pernyataan soal selisih Rp1,3 miliar terlalu dini dan berpotensi merugikan kliennya.

Abdul Rahman menyebut penyidik belum pernah memeriksa para agen TRG sebelum menyampaikan dugaan selisih dana tersebut.

Ia menilai kesimpulan itu tidak berdasar karena keterangan agen belum pernah diminta penyidik Polresta Kendari.

“Kanit Reskrim menyebut selisih Rp1,3 miliar. Itu diarahkan ke klien kami, padahal faktanya berbeda,” katanya, Minggu (15/3/2026).

Menurutnya, total dana yang terkumpul dari calon jemaah umrah justru sekitar Rp12,5 miliar.

Angka tersebut berbeda dari pernyataan sebelumnya yang menyebut dana sekitar Rp9 miliar.

Abdul Rahman menegaskan kliennya justru menjadi korban dalam dugaan penipuan perjalanan umrah tersebut.

Ia menyebut seorang perempuan bernama Amra diduga memanfaatkan agen dan sales untuk menghimpun calon jemaah.

Amra disebut menawarkan paket umrah promo sekitar Rp18 juta hingga Rp20 juta per orang.

Namun, Abdul Rahman menegaskan Amra tidak memiliki jabatan resmi dalam struktur TRG.

Menurutnya, kepala cabang TRG di Kendari adalah suami Amra, bukan Amra sendiri.

Ia juga menyebut para perekrut jemaah sebenarnya bukan agen resmi.

Para perekrut itu disebut hanya bertindak sebagai sales lepas tanpa surat tugas atau SK resmi.

Melalui skema tersebut, Amra diduga mengumpulkan sekitar 100 hingga 200 calon jemaah.

Dana yang terkumpul disebut mencapai sekitar Rp12,5 miliar selama periode 2024 hingga 2025.

“Setoran jemaah masuk ke rekening pribadi Amra, bukan rekening resmi perusahaan,” jelas Abdul Rahman.

Ia menambahkan para agen telah memberikan keterangan kepada penyidik Polda Sultra.

Para agen juga melaporkan Amra atas dugaan penipuan dan penggelapan dana jemaah umrah.

Abdul Rahman meminta penyidik berhati-hati menyampaikan pernyataan agar tidak menimbulkan stigma terhadap agen.

Saat ini, penanganan perkara tersebut disebut telah diambil alih Polda Sulawesi Tenggara.

Ia berharap penyelidikan dilakukan objektif agar posisi para agen yang mengaku korban menjadi jelas.*

spot_img
RELATED ARTICLES

Most Popular

- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -