KENDARIKINI.COM – Tim Buser77 Satreskrim Polresta Kendari menangkap pelaku pencurian kendaraan bermotor di Kota Kendari, Minggu (15/3/2026).
Pelaku berinisial DM (18) diamankan sekitar pukul 03.00 WITA di Jalan Tunggala Dalam, Kelurahan Anawai, Kecamatan Wua-Wua.
Penangkapan dilakukan berdasarkan Daftar Pencarian Orang Nomor DPO/10/II/2026/Satreskrim serta laporan polisi terkait kasus curanmor.
Kasat Reskrim Polresta Kendari AKP Welliwanto Malau mengatakan pelaku merupakan warga Kecamatan Wua-Wua, Kota Kendari.
Korban diketahui berinisial FN (30), seorang karyawan swasta yang berdomisili di Kota Kendari.
Peristiwa pencurian terjadi pada Jumat, 23 Januari 2026 sekitar pukul 05.00 WITA di kawasan Masjid Amin Taqwa.
Saat itu korban memarkir sepeda motor Yamaha Jupiter Z1 DT 6125 EF di halaman masjid.
Korban masuk ke dalam masjid untuk melaksanakan salat berjamaah bersama rekannya.
Setelah selesai salat, korban mendapati sepeda motor miliknya sudah tidak berada di tempat parkir.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan pelaku DM di wilayah Anawai.
Hasil interogasi mengungkap pelaku beraksi bersama rekannya berinisial ARIF yang kini masih dicari.
Pelaku melihat motor korban terparkir di halaman masjid dengan kondisi stang tidak terkunci.
Memanfaatkan kesempatan tersebut, pelaku ARIF mengambil motor korban dan membawanya pergi.
Motor kemudian dibawa ke rumah seseorang berinisial ACO untuk dipreteli beberapa bagian kendaraan.
Setelah itu, motor hasil curian dijual kepada seseorang berinisial ONAL seharga Rp2 juta.
Dari hasil penjualan tersebut, pelaku DM mendapat bagian Rp150 ribu dari rekannya.
Polisi berhasil mengamankan barang bukti satu unit motor Yamaha Jupiter Z1 milik korban.
Saat ini pelaku telah diamankan di Polresta Kendari untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.*










