KENDARIKINI.COM – Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Prof. Reda Manthovani membuka kegiatan optimalisasi Program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa) di Lampung Selatan, Jumat (13/3/2026).
Kegiatan ini dihadiri Kepala Kejati Lampung Danang Suryo Wibowo, Bupati Lampung Selatan Radityo Egi Pratama, serta pengurus ABPEDNAS se-Kabupaten Lampung Selatan.
Dalam sambutannya, Jamintel menegaskan program Jaga Desa bukan sekadar pengawasan, tetapi pendampingan preventif bagi pemerintah desa.
Program ini bertujuan mencegah kepala desa dan perangkatnya terjerat masalah hukum saat mengelola dana desa yang nilainya besar.
“Program ini memberi rasa aman bagi aparatur desa menjalankan pembangunan serta menumbuhkan kesadaran hukum dari tingkat desa,” kata Jamintel.
Menurutnya, program Jaga Desa merupakan langkah konkret Kejaksaan mendukung visi pembangunan nasional pemerintah.
Program tersebut selaras dengan Asta Cita ke-6 Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Visi itu menekankan pembangunan dari desa dan daerah bawah untuk pemerataan ekonomi serta pengentasan kemiskinan.
Jamintel juga menekankan pentingnya sinergi lembaga desa melalui kolaborasi dengan Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (ABPEDNAS).
Ia berharap ABPEDNAS menjadi mitra strategis dalam memperkuat fungsi pengawasan dan check and balance tata kelola desa.
Melalui pendampingan Kejaksaan dan pengawasan ABPEDNAS, kebocoran anggaran desa diharapkan dapat diminimalkan.
Bupati Lampung Selatan Radityo Egi Pratama menyambut baik dipilihnya daerahnya sebagai lokasi optimalisasi program tersebut.
Ia menilai kehadiran jaksa di desa akan meningkatkan kepercayaan diri aparatur desa dalam berinovasi membangun daerah.
Kegiatan ditutup dengan diskusi interaktif bersama kepala desa dan pengurus ABPEDNAS se-Lampung Selatan.
Diskusi membahas mitigasi risiko hukum dalam penyusunan laporan pertanggungjawaban pengelolaan dana desa.*










