PDAM Kota Kendari Diduga PHK Sepihak Karyawan Kontrak

KENDARIKINI.COM – Seorang karyawan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Kendari, inisial KF, mengaku mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) secara sepihak yang dilakukan tanpa melalui prosedur yang semestinya.

Ironisnya, PHK tersebut disampaikan hanya melalui pesan singkat WhatsApp, tanpa pemberitahuan resmi ataupun alasan yang jelas.

Keluarga korban, yang diwakili oleh Andri Togala, seorang aktivis sosial yang cukup dikenal di Sulawesi Tenggara menyatakan bahwa tindakan tersebut tidak hanya mencederai rasa keadilan, namun juga melanggar Undang-Undang Ketenagakerjaan dan prinsip hak asasi manusia.

“PHK yang dilakukan PDAM Kota Kendari tidak hanya melanggar etika profesional, tetapi juga tidak sesuai dengan aturan hukum. Korban tidak pernah menerima surat resmi, tidak diberi kesempatan untuk klarifikasi, dan tidak mendapatkan haknya seperti pesangon,” ujar Andri Togala

Ia merujuk pada Pasal 155 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, yang menyebut bahwa PHK tanpa penetapan lembaga penyelesaian hubungan industrial dinyatakan batal demi hukum. “Artinya, secara hukum, KF masih merupakan karyawan sah dan berhak atas gaji maupun hak-hak lainnya hingga ada putusan yang sah dari lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial,” jelasnya.

Selain itu, Pasal 151 ayat (1) juga menegaskan bahwa segala bentuk PHK harus dihindari sebisa mungkin dan, jika tidak bisa dihindari, wajib dilakukan melalui proses perundingan antara perusahaan dan pekerja atau serikat pekerja.

“Kami menduga kuat bahwa PHK ini dilakukan tanpa sepengetahuan atau arahan yang jelas dari pimpinan PDAM. Namun jika benar itu merupakan instruksi dari direktur baru, maka sungguh disayangkan, karena menunjukkan ketidaktahuan atau pengabaian terhadap hukum yang berlaku,” tambah Andri.

Dirinya menegaskan bahwa pihak keluarga akan menempuh jalur hukum dan melaporkan kasus ini ke Dinas Ketenagakerjaan. Selain itu, aksi unjuk rasa juga akan digelar sebagai bentuk protes atas perlakuan yang dianggap tidak manusiawi tersebut. Rencananya, demonstrasi akan dilaksanakan di Kantor Wali Kota Kendari dan Kantor PDAM Kota Kendari

Andri juga menekankan pentingnya tanggung jawab moral dan hukum dari pimpinan baru PDAM Kota Kendari.

“Jangan sampai citra kepemimpinan baru lebih buruk dari sebelumnya karena tindakan-tindakan yang melanggar hukum dan menyakiti rakyat kecil,” pungkasnya.

Sementara itu Plt Direktur PDAM Kota Kendari Muh. Saiful yang dikonfirmasi via telepon WhatsApp membantah hal tersebut.

“Tidak benar, kalau ada pemecaatan lewat WA, harus melalui SK, dipanggil yang bersangkutan, SK itu jelas siapa yang akan diberhentikan,” katanya.

“Kalau KF baru rencana akan diberhentikan, itupun bukan hanya satu, tetapi empat orang, hal ini berdasarkan pemeriksaan inspektorat, kita mesti melakukan pemangkasan tenaga honorer maupun kontrak,” tambahnya.

Sambungnya bahwa yang menyampaikan ke KF ini oleh rekannya sendiri, dan tanpa ada perintah dari pihaknya.

“Ini kan kita sementara diperiksa inspektorat, ini karyawan yang diangkat pejabat lama, karena ada ketidaksesuaian prosedur pengangkatan, kita hanya menindaklanjuti temuan inspektorat,* ungkapnya.

KF bersama tiga rekannya yang rencananya akan diberhentikan merupakan pegawai kontrak di PDAM Kota Kendari.

“Di kontrak setahun oleh PDAM Kota Kendari, dan akan habis juga masa kontraknya, ini yang kita tidak akan perpanjang,” tuturnya.

Terkait PHK itu juga ada prosedur di PDAM Kota Kendari.

“Ada prosedurnya, nanti bidang yang membidangi SDM akan memanggil yang bersangkutan terlebih dahulu, baru disampaikan, jadi tidak ada pemberhentian lewat WhatsApp,” pungkasnya.*



Kendari Kini bisa diakses melalui saluran Google News atau Google Berita pada link ini.

👇

Saluran Google News Kendarikini.com



Berita Terkait