Polres Kolut Amankan Dua Pelaku Pengedar Sabu

KENDARIKINI.COM – Dua pria penyalahgunaan narkotika diringkus Satresnarkoba Polres Kolaka Utara di Kecamatan Ngapa pada Rabu (14/5/2025) dini hari.

Kasi Humas Polres Kolut, Aiptu Arif Afandi mengatakan bahwa masing-masing pelaku berinisial AL (46) seorang wiraswasta dan J (36) seorang ASN di Kolaka Utara.

“Dari tangan keduanya, ditemukan total 4 sachet. Tersangka AL barang buktinya satu sachet sedangkan J ditemukan 3 sachet,” ungkapnya dalam keterangan tertulisnya.

Lebih lanjut, Arif menjelaskan bahwa selain barang bukti narkotika, juga ditemukan barang bukti sejumlah uang tunai pecahan 50 ribu dan 100 ribu.

“Total barang bukti uang dari keduanya sekitar 10 juta lebih,” pungkasnya.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) dan atau Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.*



Kendari Kini bisa diakses melalui saluran Google News atau Google Berita pada link ini.

👇

Saluran Google News Kendarikini.com



Berita Terkait