JAKARTA, KENDARIKINI.COM – Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menjatuhkan vonis terhadap delapan terdakwa korupsi tata kelola Pertamina, Selasa, 12 Mei 2026.
Sidang perkara korupsi periode 2019 hingga 2023 tersebut digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Majelis hakim menyatakan seluruh terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
Terdakwa Hanung Budya Yuktyanta, Alfian Nasution, dan Arief Sukmara divonis enam tahun penjara.
Ketiganya juga dijatuhi denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan apabila denda tidak dibayar.
Terdakwa Hasto Wibowo, Toto Nugroho, dan Martin Haendra Nata divonis lima tahun penjara.
Majelis hakim turut menjatuhkan denda Rp1 miliar kepada masing-masing terdakwa dalam perkara tersebut.
Sementara terdakwa Dwi Sudarsono dan Indra Putra divonis empat tahun penjara oleh majelis hakim.
Seluruh terdakwa tetap ditahan dan masa tahanan sebelumnya diperhitungkan dalam putusan pengadilan.
Majelis hakim menetapkan barang bukti dipergunakan untuk perkara lain yang masih berkaitan.
Selain pidana penjara, para terdakwa juga dibebankan biaya perkara sebesar Rp7.500 hingga Rp10 ribu.
Tim Jaksa Penuntut Umum menyatakan masih mempelajari putusan majelis hakim tersebut.
JPU juga mempertimbangkan kemungkinan mengajukan upaya hukum lanjutan ke Pengadilan Tinggi.*










