Minggu, Juni 14, 2026
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
BerandaBeritaDLH Sultra: PT Bahana Wastecare di Konawe Tak Tercatat Berizin

DLH Sultra: PT Bahana Wastecare di Konawe Tak Tercatat Berizin

KONAWE, KENDARIKINI.COM – Aktivitas pembangunan depot BBM solar oleh PT Bahana Wastecare di Lalonggasumeeto disorot Puskom Indonesia.

Pusat Studi Konstitusi Mahasiswa Indonesia menilai aktivitas tersebut diduga belum mengantongi izin lingkungan resmi.

Sorotan muncul setelah adanya dugaan reklamasi dan penebangan mangrove di kawasan pesisir Kecamatan Lalonggasumeeto.

Perusahaan tersebut diketahui berencana membangun depot BBM solar di Desa Rapambinopaka, Kabupaten Konawe.

Kepala Bidang Lingkungan Puskom, Apriansyah, menyebut pihaknya menemukan dugaan pelanggaran perizinan lingkungan.

“PT Bahana Wastecare yang akan membangun depot solar diduga kuat tidak memiliki izin resmi,” ujarnya.

Menurutnya, investigasi menemukan aktivitas perusahaan tanpa dokumen AMDAL maupun UKL-UPL yang sah.

Kondisi tersebut dinilai berpotensi merusak ekosistem pesisir serta menimbulkan bencana ekologis.

Apriansyah menegaskan aktivitas itu berpotensi melanggar UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lingkungan Hidup.

Selain itu, juga berpotensi melanggar UU Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir.

“Ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar,” jelasnya.

Ia meminta aparat penegak hukum mengusut dugaan perusakan kawasan mangrove jika terbukti melanggar hukum.

Menurutnya, penegakan hukum lingkungan harus dilakukan tanpa tebang pilih.

Puskom juga mendesak agar aktivitas perusahaan dihentikan jika terbukti tidak memiliki izin.

Sementara itu, DLH Konawe menyebut penerbitan izin lingkungan bukan kewenangan pemerintah kabupaten.

“Kewenangan ada di provinsi atau kementerian,” kata Kabid Lingkungan DLH Konawe, Rasniatin.

Meski demikian, DLH Konawe pernah meninjau lokasi karena wilayah tersebut masuk administrasi Konawe.

Saat peninjauan, tim DLH menemukan aktivitas penimbunan lahan di kawasan pesisir.

Sementara itu, DLH Sultra menyatakan izin perusahaan tersebut tidak tercatat di tingkat provinsi.

“Izin di data provinsi tidak ada tercatat perusahaan tersebut,” ujar Kadis DLH Sultra, Andi Makkawaru.

Ia menambahkan DLH Sultra telah meminta bidang penaatan berkoordinasi dengan Gakkum Pusdal SUMA di Kendari.*

spot_img
RELATED ARTICLES

Most Popular

- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -