Minggu, Juni 14, 2026
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
BerandaBeritaPP Tuntas Berlaku, Batas Usia Medsos Anak Minimal 16 Tahun

PP Tuntas Berlaku, Batas Usia Medsos Anak Minimal 16 Tahun

KENDARIKINI.COM – Pemerintah resmi menerapkan kebijakan perlindungan anak di ruang digital melalui regulasi bernama PP Tuntas.

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 yang fokus melindungi anak saat menggunakan layanan digital.

Regulasi ini mencakup pengawasan konten, perlindungan data pribadi, serta tata kelola sistem elektronik yang aman bagi anak.

Sebagai aturan turunan, pemerintah juga menerbitkan Permen Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026.

Peraturan tersebut menjadi pedoman teknis bagi platform digital dalam menjalankan kewajiban perlindungan anak.

Plt Kepala Dinas Kominfo Sultra, Andi Syahrir, mengatakan aturan itu mewajibkan platform menentukan batas usia pengguna.

Menurutnya, setiap Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) harus menyediakan informasi batas usia minimum pengguna layanan digital.

Platform juga wajib menerapkan sistem verifikasi usia pengguna sebelum seseorang mengakses produk atau fitur tertentu.

Selain itu, perusahaan digital harus melakukan penilaian risiko terhadap layanan yang berpotensi membahayakan anak.

Penilaian tersebut mencakup risiko kontak dengan orang tak dikenal dan paparan konten negatif atau berbahaya.

Risiko lain meliputi eksploitasi anak sebagai konsumen serta ancaman terhadap keamanan data pribadi.

Aspek psikologis dan kesehatan fisik anak juga menjadi bagian dalam penilaian risiko layanan digital.

Dalam aturan tersebut, batas usia pengguna media sosial ditetapkan minimal 16 tahun.

Platform media sosial wajib menonaktifkan akun anak yang diketahui berusia di bawah ketentuan tersebut.

Kebijakan ini mulai diterapkan secara bertahap mulai 28 Maret 2026.

Implementasi awal menyasar platform berisiko tinggi seperti YouTube, TikTok, Instagram, Facebook, X, Threads, Roblox, dan Bigo Live.

Pemerintah juga akan melakukan pemantauan terhadap platform yang diduga melanggar aturan perlindungan anak tersebut.

Jika ditemukan pelanggaran, pemerintah dapat menjatuhkan sanksi administratif hingga pelaporan kepada aparat penegak hukum.*

spot_img
RELATED ARTICLES

Most Popular

- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -