Jumat, Juni 19, 2026
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Deklarasi Netralitas ASN di Kendari di Momen Pilkada Serentak

KENDARIKINI.COM – Bawaslu dan KPU Kota Kendari beri himbauan netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) pada penyelenggaraan pilkada serentak 2024, Rabu 16 Oktober 2024.

Himbauan ini disampaikan saat agenda penandatanganan deklarasi ASN lingkup pemerintah kota Kendari yang bertempat di balai kota Kendari.

Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Kendari, Nur Iman mengatakan, dalam menggunakan media sosial, ASN dilarang untuk memposting hingga membagikan apapun yang berkaitan dengan pasangan calon kepala daerah.

“Kami mewawanti – wanti agar ASN untuk keseluruhan tidak melakukan itu. Tidak memposting, tidak melike, tidak membagikan postingan yang sekiranya itu berhubungan dengan kampanye pemilihan kepala daerah itu sendiri,” katanya.

Lanjut, kata dia, adapun ASN memposting sesuatu yang berhubungan dengan pilkada, minimal postingan tersebut hanya berkaitan dengan himbauan netralitas ASN pada pilkada serentak 2024.

Sementara itu, Anggota KPU kota Kendari, Arwah mengatakan, ASN dilarang untuk mendeklarasikan diri sebagai bagian dari pendukung calon kepala daerah.

Selain itu, ASN juga dilarang keras untuk ikut serta menghadiri deklarasi pasangan calon kepala daerah baik secara tertutup maupun terbuka.

Lanjutnya, ASN dilarang untuk mengunggah postingan yang berhubungan dengan pasangan calon kepala daerah di media sosial.

“Jangan sampai karna kita dukung, kita sebarkan di media sosial. Itu bisa di proses oleh Bawaslu,” ungkapnya.

Kemudian, ASN tidak diperbolehkan untuk melakukan foto bersama dengan pasangan calon kepala daerah.**

spot_img
RELATED ARTICLES

Most Popular

- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -