Jumat, Oktober 16, 2026
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
BerandaBeritaPolresta Kendari Ungkap Dugaan Penipuan Proyek Rp588 Juta, Satu Tersangka Ditangkap

Polresta Kendari Ungkap Dugaan Penipuan Proyek Rp588 Juta, Satu Tersangka Ditangkap

KENDARIKINI.COM – Polresta Kendari mengungkap dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan terkait proyek pemerintah senilai Rp588 juta. Seorang pria berinisial DA ditangkap polisi.

Kapolresta Kendari Kombes Pol Safi’i Nafsikin melalui Kasat Reskrim Kompol Welliwanto Malau menyampaikan pengungkapan kasus tersebut.

“Tim URC Buser 77 bersama Subnit II Unit Pidum Satreskrim Polresta Kendari menangkap tersangka pada Jumat (16/10/2026) sekitar pukul 21.00 WITA,” katanya melalui keterangan resminya yang diterima media ini.

Kasus ini bermula pada Desember 2025, ketika korban berinisial YU mendapat tawaran pengerjaan proyek pemerintah di Sulawesi Tenggara.

“Tersangka menawarkan proyek irigasi Walay III di Kecamatan Abuki, Kabupaten Konawe, senilai Rp47 miliar,” tambahnya.

Lanjutnya, Pada Januari 2026, korban mentransfer Rp35 juta untuk biaya operasional tim ke Kendari.

“Tersangka kemudian menawarkan proyek lain, termasuk pembangunan pengaman Pantai Tondowolio dan kawasan Anaiwoi–Kampung Bajo di Kabupaten Kolaka,” ungkapnya.

Menurut kronologi kepolisian, korban menyerahkan uang secara bertahap melalui empat rekening bank berbeda.

“Tersangka diduga menjanjikan bantuan seorang pegawai Kementerian PUPR untuk memenangkan tender. Namun, identitas pegawai tersebut disebut hanya karangan tersangka,” tuturnya.

Seluruh proyek yang dijanjikan tidak berhasil dimenangkan. Uang korban diduga digunakan tersangka untuk kepentingan pribadi.

“Korban kemudian berulang kali meminta pengembalian uang, tetapi tersangka belum mengembalikannya hingga kasus tersebut ditangani kepolisian,” bebernya.

Dalam pengungkapan ini, polisi mengamankan satu bundel rekening koran periode Februari hingga Juni 2026 sebagai barang bukti.

“Tersangka disangkakan melanggar Pasal 492 dan/atau Pasal 486 KUHPidana juncto Pasal 21 ayat (1) KUHPidana,” tutupnya.*

spot_img
RELATED ARTICLES

Most Popular

- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -