Ditreskrimsus Polda Sultra Amankan 141 Tabung LPG 3 Kilogram yang Hendak Dijual ke Morowali

Kendari – Ditreskrimsus Polda Sultra melalui Subdit I Indagsi Pada Hari Jumat tanggal 17 Februari 2023 sekitar pukul 03.00 Wita , bertempat di Jalan Poros Kendari–Morowali Desa Tondowatu Kecamatan Bondoala Kabupaten Konawe.

Pelaksana Tugas Subdit I Indagsi AKP Cucu Sutarwan mengatakan Personil Subdit I Indagsi Ditreskrimsus telah mengamankan 1 unit kendaraan Daihatsu Granmax warna hitam dengan No.Pol : DT 8607 BE yang mengangkut 141 buah Tabung berisi Gas LPG 3 Kilogram bersubsidi.

“Mobil tersebu dikemudikan oleh saudara PR yang beralamat Desa Larobende Kec. Andowia Kabupaten Konawe Utara,” katanya.

Ia mengungkapkan bahwa tujuannya dari pengangkutan Tabung LPG 3 Kilogram bersubsidi tersebut akan di jual kembali dengan harga lebih tinggi diatas Harga Eceran Tertinggi ( HET) LPG 3 Kg.

“Untuk Langkah – langkah yang telah kami lakukan untuk saat ini mengamankan Barang Bukti dan pengemudi dipolda Sultra, Melakukan permintaan keterangan terhadap Pengemudi mobil dan akan berkoordinasi dengan saksi Ahli,” ungkapnya.

Pihaknya juga menuturkan bahwa Pasal yang di persangkakan : “ Pasal 55 UU RI No. 22 Tahun 2001 ttg Minyak Dan Gas Bumi sebagaimana telah di ubah dengan Pasal 40 Angka 9 Perppu RI NO. 02 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

“Rencana Tindak Lanjut terkait kasus ini kami akan melakukan Gelar Perkara Naik Sidik, Membuat Laporan Polisi dan
Melakukan pemeriksaan saksi saksi terkait,” tuturnya.

Terakhir pihaknya mengatakan bahwa tabung LPG 3 Kilogram tersebut didapat di beberapa penjual eceran, dan akan dijual di Morowali.***



Kendari Kini bisa diakses melalui saluran Google News atau Google Berita pada link ini.

👇

Saluran Google News Kendarikini.com



Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait