KENDARIKINI.COM – Ditreskrimsus Polda Sultra menahan seorang pria berinisial MRZ (23) terkait dugaan tindak pidana pornografi.
Penahanan dilakukan penyidik Unit III Subdit V Tipidsiber pada Senin (15/6/2026) sekitar pukul 23.00 Wita.
Kasus tersebut ditangani berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/269/VI/2026/SPKT/Polda Sultra tertanggal 12 Juni 2026.
Penyidik juga telah menerbitkan surat perintah penyidikan, penetapan tersangka, penangkapan, dan penahanan terhadap MRZ.
Kanit 2 Subdit V Tipidsiber AKP Asfandy, S.H., M.H mengatakan tersangka merupakan warga Kelurahan Asinua, Kecamatan Unaaha, Kabupaten Konawe.
Berdasarkan data kepolisian, MRZ diketahui berprofesi sebagai wiraswasta dan kini menjalani proses hukum lebih lanjut.
Penyidik menduga tersangka menyebarkan materi bermuatan pornografi melalui aplikasi pesan WhatsApp selama tahun 2025.
Perbuatan tersebut diduga terjadi di wilayah Kota Kendari dan menjadi dasar dilakukannya penyelidikan.
“Kasus ini masih terus didalami penyidik untuk melengkapi alat bukti dan keterangan tambahan,” kata AKP Asfandy, Rabu (17/6/2026).
Perkara tersebut berawal dari laporan seorang perempuan berinisial N yang tercatat sebagai pelapor.
Penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 407 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Saat ini, tersangka telah ditahan untuk kepentingan penyidikan dan pengembangan kasus lebih lanjut.
Polda Sultra menegaskan komitmennya memberantas tindak pidana siber, termasuk penyebaran konten yang melanggar kesusilaan.
Penanganan perkara dilakukan sesuai prosedur hukum dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.*










