KENDARIKINI.COM – Asosiasi Komunikasi Pemuda Anti Korupsi (AKPAK) Sulawesi Tenggara (Sultra) resmi melaporkan dugaan korupsi Kepala Dinas (Kadis) Kesehatan Kabupaten Konawe Kepulauan (Kab. Konkep) inisial (BA) di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra, Selasa, 16 September 2025.
Laporan itu berdasarkan nomor surat tanda terima : 017/B/AKPAK-Sultra/09/2025 yang diterima AKPAK Sultra pada tanggal 16 September 2025 di Kejati Sultra.
Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi anggaran proyek pengadaan barang fasilitas kesehatan yang dikerjakan oleh CV. Britania Raya Construction berdasarkan dokumen kontrak Nomor: 08/SP/PPK-DINKES/VII/2024 dengan menggunakan Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun Anggaran (TA) 2024 mencapai Rp 11,2 Miliar.
Terkait laporan itu menurut Penanggungjawab AKPAK Sultra, Ibnu, meminta diproses oleh Kejati Sultra untuk memanggil pihak yang dilaporkan dalam dugaan korupsi tersebut.
“Semoga dapat diproses sebagai hukum di negara ini,” ungkap Ibnu saat diwawancarai media ini pada hari Selasa, 16 September 2025 di Kejati Sultra.
Menanggapi permintaan itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sultra, Abdul Rahman, SH, MH, meminta kepada pihak pelapor dalam hal ini Penanggungjawab AKPAK Sultra, untuk melengkapi lagi dokumen-dokumen fisik yang dianggap masih kurang yang diadukan pelapor kepada kami di Kejati Sultra.
“Dokumen fisik kontrak kerja, penanggungjawab, dan dokumen fisik anggaran yang diduga dikorupsi,” terang Abdul Rahman saat diwawancarai media ini pada hari Selasa, 16 September 2025 di Kejati Sultra.
Sementara itu hingga kini Kadis Kesehatan Konkep saat konfirmasi media ini melalui via pesan dan telfon WhatsApp enggan memberikan tanggapan resmi terkait dugaan korupsi yang menyeret namanya.
Sekadar informasi bahwa syarat laporan tindak pidana korupsi di Kejati Sultra berdasarkan tata cara sebagaimana yang di atur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2023.(Faldi)*










