KENDARIKINI.COM, KENDARI — Satuan Reserse Kriminal Polresta Kendari mengungkap kasus dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan dengan kerugian mencapai Rp1.247.604.000. Seorang perempuan berinisial H (47), yang bekerja sebagai karyawan swasta, diamankan untuk menjalani proses hukum.
Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Welliwanto Malau, mewakili Kapolresta Kendari Kombes Pol Edwin L. Sengka, mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan polisi Nomor LP/B/383/XII/2025/SPKT/Polresta Kendari/Polda Sulawesi Tenggara, tertanggal 12 Desember 2025.
“Terduga pelaku diamankan pada Selasa, 16 Desember 2025 sekitar pukul 16.00 WITA saat memenuhi panggilan di Polresta Kendari,” ujar AKP Welliwanto Malau melalui siaran resminya pada Rabu, 17 Desember 2025.
Menurut keterangan polisi, dugaan penggelapan terjadi di Toko Remaja Jaya Cabang Andonohu, Jalan Bunggasi, Kelurahan Andonohu, Kecamatan Poasia, Kota Kendari. Kasus ini terungkap setelah pemilik usaha berinisial F (50) melakukan pengecekan stok semen pada 6 Desember 2025.
Saat itu, korban mendapati adanya ketidaksesuaian antara stok fisik semen di toko dengan data yang tercatat dalam sistem komputer. Setelah dilakukan penelusuran internal, korban meminta klarifikasi kepada karyawan yang bertugas di bagian gudang.
“Dalam pemeriksaan internal, terduga pelaku akhirnya mengakui telah menjual sejumlah barang tanpa melaporkannya ke pihak perusahaan,” jelas AKP Welliwanto.
Dari pengakuan tersebut, korban menerima catatan pribadi milik terduga pelaku yang berisi daftar barang yang diduga telah digelapkan. Berdasarkan audit internal perusahaan, perbuatan tersebut diduga telah berlangsung sejak Desember 2024.
Polisi menyita sejumlah barang bukti dalam perkara ini, di antaranya satu rangkap hasil audit internal Toko Remaja Jaya Cabang Andonohu dan 20 lembar nota yang diduga fiktif.
Atas perbuatannya, terduga pelaku dijerat dengan Pasal 374 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penggelapan dalam jabatan, dengan ancaman pidana sesuai ketentuan yang berlaku.
Hingga saat ini, penyidik masih melakukan pendalaman untuk melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke jaksa penuntut umum.*










