KENDARIKINI.COM, KONAWE SELATAN — Sejumlah petani padi di Desa Lanowulu dan Desa Tatangge, Kecamatan Tinanggea, Kabupaten Konawe Selatan, menggelar aksi unjuk rasa menolak aktivitas dan perluasan perkebunan kelapa sawit di kawasan Taman Nasional Rawa Aopa Watumohai (TNRAW).
Aksi tersebut dilakukan sebagai bentuk keberatan atas kebijakan pengelolaan kawasan konservasi yang dinilai membatasi akses petani terhadap lahan pertanian pangan, sementara di sisi lain terdapat aktivitas perkebunan sawit di dalam kawasan taman nasional.
Warga menyebut, sejak 2024 ditemukan adanya pembukaan lahan, jalan, serta aktivitas perkebunan di kawasan TNRAW, termasuk di wilayah penghubung antara Desa Tinabite, Kabupaten Bombana, dan Desa Awiu, Kabupaten Kolaka Timur.
Ketua kelompok petani setempat, Kamaruddin, mengatakan keterbatasan lahan pertanian menjadi persoalan utama yang dihadapi masyarakat. Menurutnya, pertumbuhan jumlah penduduk tidak sebanding dengan ketersediaan lahan sawah.
“Di Desa Lanowulu dan Tatangge terdapat sekitar 100 kepala keluarga yang belum memiliki lahan garapan. Sementara kami melihat adanya aktivitas perkebunan sawit di kawasan taman nasional,” ujar Kamaruddin, Rabu 17 Desember 2025.
Ia menambahkan, petani berharap adanya kebijakan yang lebih berpihak pada pengembangan pertanian pangan, khususnya sawah, untuk memenuhi kebutuhan hidup masyarakat sekitar kawasan.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Seksi SPTN Wilayah II Balai TNRAW, Aris, menyampaikan bahwa pengelolaan kawasan taman nasional mengacu pada ketentuan konservasi yang berlaku. Ia menjelaskan bahwa pengembangan lahan sawah tidak diperbolehkan karena kawasan tersebut merupakan habitat satwa dilindungi.
“TNRAW merupakan habitat sejumlah satwa prioritas, sehingga perubahan fungsi lahan tidak dapat dilakukan secara bebas,” kata Aris.
Terkait keberadaan sawit, Aris menjelaskan bahwa terdapat mekanisme kerja sama dan kemitraan yang diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 14 Tahun 2023, dengan batasan satu daur tanam selama 15 tahun sebelum lahan dikembalikan kepada negara.
Berdasarkan data Balai TNRAW, sekitar 20.000 hektare kawasan terbuka di taman nasional tersebut saat ini berada dalam pengawasan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan. Adapun luas total TNRAW mencapai 105.154 hektare.
Hingga berita ini diterbitkan, para petani masih menunggu adanya tindak lanjut berupa dialog dan evaluasi kebijakan terkait pengelolaan TNRAW dari pihak terkait.*










