KENDARIKINI.COM — Nama Wakil Bupati (Wabup) Kolaka, Sulawesi Tenggara (Sultra), Husmaluddin terseret dalam persidangan kasus dugaan tindak pidana korupsi pertambangan nikel di Kabupaten Kolaka Utara (Kolut). Ia diduga terlibat dalam praktik jual beli dokumen terbang milik PT Alam Mitra Indah Nugrah (AMIN).
Pernyataan tersebut diungkapkan oleh Mohamad Machrusy, terdakwa dalam perkara tersebut, saat sidang pemeriksaan saksi ahli di Pengadilan Negeri (PN) Tipulu, Kota Kendari pada Jumat, 5 Desember 2025 lalu.
Machrusy mengungkapkan bahwa praktik jual beli dokumen PT AMIN telah berlangsung sejak tahun 2019. Menurutnya, salah satu perusahaan yang disebut menggunakan dokumen tersebut adalah PT Babarina Putra Sulung, yang diduga memanfaatkan dokumen PT AMIN untuk memuluskan penjualan ore nikel yang berasal dari aktivitas penambangan ilegal.
“Pernah pakai (dokumen PT AMIN),” ujar Machrusy di hadapan majelis hakim.
Ia menyebut, penggunaan dokumen PT AMIN oleh PT Babarina Putra Sulung berlangsung selama kurang lebih tiga tahun, sejak 2019 hingga 2022.
Dalam keterangannya, Machrusy juga menyebut Husmaluddin, yang akrab disapa Lulunk, sempat mendatangi rumahnya untuk membahas kerja sama penggunaan dokumen RKAB PT AMIN.
“Datang ke rumah. Sekitar tiga tahun pakai dokumen PT AMIN,” ungkap Machrusy.
Dari kerja sama tersebut, lanjut Machrusy, disepakati PT AMIN memperoleh kompensasi sebesar 5 dolar Amerika Serikat per metrik ton ore nikel yang dijual menggunakan dokumen tersebut.
Hingga berita ini diterbitkan, Husmaluddin belum memberikan tanggapan. Upaya konfirmasi yang dilakukan wartawan melalui pesan WhatsApp dan panggilan telepon tidak mendapat respons.
*Dokumen Terbang dan Konsekuensi Hukum*
Dokumen terbang atau yang dikenal dengan istilah “dokter” merupakan praktik jual beli Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB). RKAB adalah dokumen wajib yang harus dimiliki perusahaan tambang nikel untuk dapat melakukan kegiatan produksi dan penjualan, sebagaimana diatur oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Penggunaan RKAB milik perusahaan lain untuk menyamarkan asal-usul ore nikel agar terlihat legal merupakan perbuatan melawan hukum dan dikategorikan sebagai pertambangan ilegal.
Secara hukum, praktik tersebut dapat dijerat Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.
Selain itu, jika terbukti melibatkan penyelenggara negara atau pejabat publik, pelaku perbuatan tersebut juga berpotensi dijerat Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya terkait penyalahgunaan kewenangan.
*Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Babarina Putra Sulung Telah Dicabut*
Diketahui, Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Babarina Putra Sulung telah dicabut oleh Pemerintah Republik Indonesia melalui Menteri ESDM dan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) pada tahun 2022.
Sebelum pencabutan tersebut, PT Babarina Putra Sulung kerap diterpa isu praktik pertambangan ilegal. Sejumlah mahasiswa dan lembaga masyarakat sipil bahkan berulang kali mendesak pemerintah untuk mencabut izin perusahaan tersebut.
PT Babarina Putra Sulung didirikan pada 18 Juni 2016 dan bergerak di sektor pertambangan nikel. Perusahaan ini beralamat di Desa Muara Lapaopao, Kecamatan Wolo, Kabupaten Kolaka.
Dalam struktur awal direksi, posisi Direktur dijabat oleh Husmaluddin, sementara Komisaris dipegang oleh Tasman, yang diketahui merupakan orang tua Husmaluddin. Namun, pada perubahan susunan direksi tahun 2019, nama Husmaluddin tidak lagi tercantum dalam struktur perusahaan.
Kasus dugaan jual beli dokumen terbang PT AMIN hingga kini masih terus bergulir di Pengadilan Negeri Kendari dan menjadi sorotan publik, mengingat dugaan keterlibatan sejumlah pihak, termasuk pejabat daerah.
Sementara itu Wabup Kolut yang dikonfirmasi via pesan dan panggilan whatsapp, serta sms dan panggilan telepon belum memberikan tanggapan.*










