Rabu, Juni 10, 2026
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
BerandaBeritaGubernur Sultra dan Sulsel Audiensi dengan Mendagri, Bahas Status dan Pemanfaatan Pulau...

Gubernur Sultra dan Sulsel Audiensi dengan Mendagri, Bahas Status dan Pemanfaatan Pulau Kawi-Kawia

KENDARIKINI.COM, JAKARTA – Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Mayjen TNI (Purn) Andi Sumangerukka bersama Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Andi Sudirman Sulaiman melakukan audiensi dengan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI Tito Karnavian, Rabu (18/2/2026).

Pertemuan yang berlangsung di Rumah Dinas Mendagri tersebut membahas penyelesaian batas wilayah administrasi serta status dan pemanfaatan Pulau Kawi-Kawia yang selama ini menjadi perhatian kedua daerah.

Mendagri Tito Karnavian dalam kapasitasnya sebagai fasilitator menawarkan formulasi penyelesaian dengan menegaskan bahwa Pulau Kawi-Kawia merupakan kawasan Balai Taman Nasional yang penetapannya berdasarkan Keputusan Menteri Kehutanan.

“Dengan landasan tersebut, pulau dimaksud berada dalam cakupan kawasan nasional. Meski demikian, status sebagai kawasan nasional tidak menghilangkan aspek administrasi pemerintahan maupun pengelolaan keuangan daerah yang tetap berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” jelas Tito.

Dalam forum tersebut, disepakati bahwa pemanfaatan Pulau Kawi-Kawia dapat dilakukan secara bersama oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara, termasuk Kabupaten Buton Selatan, serta Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, termasuk Kabupaten Kepulauan Selayar.

Kesepahaman ini dinilai menjadi langkah penting dalam mempercepat asistensi dan penetapan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Sultra dan Kabupaten Buton Selatan, sekaligus menjaga kepastian hukum serta harmonisasi hubungan antar daerah.

Gubernur Sultra Andi Sumangerukka menegaskan komitmen pihaknya untuk menindaklanjuti arahan pemerintah pusat dan menyelesaikan persoalan batas wilayah secara dialogis dan konstitusional.

“Kami berkomitmen akan segera menyelesaikan persoalan batas wilayah dan pemanfaatan pulau ini secara terkoordinasi dengan pemerintah pusat, sambil tetap menjaga hubungan baik antar daerah,” ujarnya.

Pembahasan lanjutan dijadwalkan pada Jumat, 20 Februari 2026, di Kementerian Dalam Negeri guna memperdalam sinkronisasi aspek administratif, tata ruang, serta finalisasi draf kesepakatan bersama dan kepastian regulasi.*

spot_img
RELATED ARTICLES

Most Popular

- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -