KENDARIKINI.COM — Polres Buton membongkar kasus pencurian sapi yang meresahkan warga Kecamatan Batauga, Buton Selatan.
Seorang pria dewasa ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga memasang jerat sapi di kawasan hutan.
Kasus ini terungkap setelah laporan La Ode Marzuki, warga Kelurahan Masiri, yang kehilangan satu ekor sapi.
Kerugian korban diperkirakan mencapai Rp15 juta akibat kejadian tersebut. Peristiwa terjadi Selasa (17/3) sekitar pukul 15.30 Wita di wilayah Morika, Kelurahan Masiri.
Warga mencurigai aktivitas Rahmin, warga Bandar Batauga, yang memasang jerat di area hutan. Jerat tersebut sempat mengenai sapi milik warga lain, La Ode Hasan.
Saat dikonfirmasi, Rahmin mengakui telah menjerat dan menjual sapi milik korban. Tim gabungan Resmob, Polsek Batauga, dan warga kemudian melakukan penyisiran di hutan Kambe-Kambero.
Petugas menemukan dua ekor sapi masih terjerat dan langsung dilepaskan pemiliknya. Polisi juga mengamankan jerat sebagai barang bukti di lokasi kejadian.
Sebanyak lima orang diamankan, termasuk empat anak di bawah umur. Mereka masing-masing berinisial W (17), MF (17), FJ (12), dan FW (14).
Keempat anak tersebut mengaku direkrut Rahmin untuk mengecek jerat sapi. Mereka dijanjikan upah Rp200 ribu jika menemukan sapi terjerat.
Saat ini polisi masih mendalami keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut. Rahmin telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Satreskrim Polres Buton.
Ia dijerat Pasal 447 ayat (1) huruf c subsider Pasal 476 KUHP. Ancaman hukuman maksimal mencapai tujuh tahun penjara.*










