Berkedok Pijat Refleksi, Polda Sultra Amankan Dua Orang Mucikari di Kendari
Kendari – Polda Sultra melalui Satgas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Ditreskrimum mengamankan 2 (Dua) orang mucikari yang menjalankan bisnis esek-eseknya dengan bermoduskan pijat refleksi.
Kasub Satgas TPPO Ditreskrimum Polda Sultra Kompol Syahrir Hanafi mengatakan pihaknya mengamankan dua orang mucikari berkedok Pijat Refleksi di salah satu SPA di Kota Kendari.
“Pada hari Selasa, tanggal 18 Juli 2023 sekira pukul 12.10 wita bertempat di SPA Melati alias SPA Mangga Dua yang beralamat di Jalan Kedondong Lorong Aklamasi II Kelurahan Andonohu Kecamatan Poasia Kota Kendari mengamankan dua orang mucikari berkedok Pijat Refleksi,” jelasnya.
Lanjutnya berdasarkan informasi masyarakat oleh Tim Sattgas Gakkum TPPO Subdit IV Renakta Dit Reskrimum Polda Sultra menemukan 2 Orang tersangka.
“Diantaranya IK (28) dan EN (21) telah melakukan Tindak Pidana Perdagangan Orang (eksploitasi Seks) atas nama korban : DJ (28) dengan Modus SPA (Pijat Refleksi) dengan Harga Rp.800/ Orang dan dari hasil penjualan tersebut tersangka mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 100.000,- dari pria hidung belang (tip) sehingga ketika tim melakukan penggeledahan dan penangkapan di temukan bukti transfer di rekening milik Tersangka sebesar Rp. 100.000,” ungkapnya
Sambungnya sehingga atas kejadian tersebut ke 2 org tersangka kemudian di amankan di kantor Dit Reskrimum Polda Sultra untuk dilakukan Pemeriksaan Lanjut.
“Selain itu kami juga mengamankan Barang bukti, Uang Tunai Rp. 800.000,-, Bukti transfer via M- bangking Bank BCA Rp. 100.000,-, 2 buah Handphone dan 1 buah sprei warna merah coklat yang terdapat Sperma,” pungkasnya.*