Selasa, Juli 7, 2026
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Diduga Cemari Lingkungan, YPHLH Gugat PT SLG dan PT AMI ke PN Kolaka

KENDARIKINI.COM, KOLAKA – Yayasan Peduli Hukum dan Lingkungan Hidup (YPHLH) resmi mengajukan gugatan perdata terhadap PT Suria Lintas Gemilang (SLG) dan PT Akar Mas Internasional (AMI) ke Pengadilan Negeri Kolaka atas dugaan pencemaran lingkungan.

Gugatan tersebut didaftarkan melalui kuasa hukum YPHLH, Faisal Ahmad, dan telah memasuki tahap pemeriksaan perkara yang dimulai sejak 8 Januari 2026.

Faisal mengungkapkan, dugaan pencemaran lingkungan oleh kedua perusahaan tambang tersebut diduga telah berlangsung lebih dari lima tahun dan menimbulkan kerusakan lingkungan yang signifikan. Dampak yang ditimbulkan meliputi kerusakan sedikitnya 23 bidang tambak dengan luas mencapai 16,48 hektare serta kerusakan wilayah pesisir sekitar 61,8 hektare.

“Dampak pencemaran ini dirasakan langsung oleh masyarakat di Desa Sopura dan Desa Hakatutobu, Kecamatan Pomalaa, Kabupaten Kolaka, dan telah menimbulkan keresahan berkepanjangan,” kata Faisal dalam keterangan tertulisnya pada Senin, 19 Januari 2026.

Menurut YPHLH, pencemaran diduga terjadi akibat sedimentasi yang terbawa air limbah dan air limpasan dari aktivitas pertambangan PT SLG dan PT AMI yang keluar dari wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) tanpa melalui proses pengolahan atau treatment. Kondisi tersebut menyebabkan kadar Total Suspended Solid (TSS) diduga melampaui ambang batas baku mutu lingkungan.

Faisal menambahkan, dalam proses mediasi sebelumnya, kedua perusahaan disebut menolak dan menghindari kewajiban melakukan pemulihan lingkungan, sehingga perkara berlanjut ke tahap persidangan.

Berdasarkan penelusuran YPHLH pada database Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum RI, PT SLG dan PT AMI diketahui tidak memiliki izin pengolahan dan pembuangan air limbah. Hal ini dinilai bertentangan dengan prinsip Good Mining Practice (GMP) serta asas kehati-hatian (precautionary principle) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Selain itu, berdasarkan data citra satelit tahun 2024, kedua perusahaan tersebut juga diduga tidak memiliki fasilitas pengolahan air limbah dan air limpasan di dalam area IUP masing-masing.

Dalam hasil penilaian ketaatan pengelolaan lingkungan hidup Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan (PROPER) 2023–2024 yang diterbitkan Kementerian Kehutanan/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup, PT Akar Mas Internasional tercatat berada pada kategori merah, yang berarti tidak memenuhi baku mutu lingkungan, khususnya terkait pengelolaan air limbah. Sementara PT Suria Lintas Gemilang tercatat tidak pernah mengajukan diri untuk dilakukan penilaian ketaatan lingkungan hidup.

Tak hanya menempuh jalur perdata, YPHLH juga telah melaporkan kedua perusahaan tersebut atas dugaan tindak pidana khusus pencemaran lingkungan ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara pada 22 Desember 2025.

“Kami menegaskan bahwa langkah hukum ini merupakan upaya melindungi hak masyarakat atas lingkungan hidup yang bersih dan sehat serta mendorong penegakan hukum lingkungan yang konsisten dan berkeadilan,” tegas Faisal.

Hingga berita ini diterbitkan, tim redaksi kendarikini.com masih berupaya menghubungi pihak PT Suria Lintas Gemilang dan PT Akar Mas Internasional untuk memperoleh tanggapan terkait gugatan tersebut.*

spot_img
RELATED ARTICLES

Most Popular

- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -