Selasa, Juli 7, 2026
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Mahasiswa Sultra Desak ESDM Tolak RKAB dan Cabut IUP PT TBS–PT Tekonindo di Kabaena

KENDARIKINI.COM, JAKARTA – Koalisi Mahasiswa Sulawesi Tenggara–Jakarta menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba), Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) RI pada Senin, 19 Januari 2026.

Aksi tersebut dilakukan sebagai bentuk protes atas dugaan pencemaran lingkungan yang diduga dilakukan oleh PT Tambang Bumi Sulawesi (TBS) dan PT Tekonindo di Kecamatan Kabaena Selatan, Kabupaten Bombana, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).

Koordinator Koalisi Mahasiswa Sulawesi Tenggara–Jakarta, Eghy Seftian, menyatakan bahwa aktivitas pertambangan di Pulau Kabaena menimbulkan keprihatinan serius karena wilayah tersebut secara hukum dikategorikan sebagai pulau kecil yang seharusnya mendapat perlindungan khusus.

“Berbagai laporan dan temuan di lapangan menunjukkan aktivitas pertambangan di Kabaena Selatan diduga telah mencemari lingkungan, merusak ekosistem pesisir dan daratan, serta berdampak langsung terhadap kehidupan masyarakat, khususnya nelayan dan petani,” ujar Eghy dalam orasinya.

Ia menilai, aktivitas pertambangan kedua perusahaan tersebut tidak hanya mengancam keberlanjutan lingkungan, tetapi juga bertentangan dengan prinsip pembangunan berkelanjutan serta hak masyarakat atas lingkungan hidup yang bersih dan sehat sebagaimana dijamin oleh peraturan perundang-undangan.

Berdasarkan data empiris dan laporan masyarakat, aktivitas pertambangan PT Tambang Bumi Sulawesi di Blok Watalara, Desa Pu’ununu, Kecamatan Kabaena Selatan, diduga tidak menerapkan kaidah penambangan yang baik. Salah satu indikasinya adalah tidak adanya pembangunan sediment pond atau kolam pengendap yang berfungsi menahan lumpur dan limbah agar tidak langsung mengalir ke sungai dan laut.

Sementara itu, aktivitas pertambangan PT Tekonindo di Desa Pongkalaero, Kecamatan Kabaena Selatan, juga diduga berdampak pada pencemaran lahan pertanian milik warga setempat.

Dalam aksi tersebut, massa menyampaikan sejumlah tuntutan kepada pemerintah, di antaranya mendesak Kementerian ESDM RI melalui Ditjen Minerba agar tidak menerbitkan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) bagi PT Tambang Bumi Sulawesi dan PT Tekonindo.

Selain itu, mahasiswa juga menuntut pencabutan Izin Usaha Pertambangan (IUP) kedua perusahaan yang beroperasi di wilayah Kabaena Selatan serta meminta dilakukan audit lingkungan secara menyeluruh dan independen terhadap seluruh aktivitas pertambangan di Pulau Kabaena.

Mereka juga mendesak penegakan hukum yang tegas terhadap pihak-pihak yang terbukti melakukan pelanggaran lingkungan tanpa pandang bulu.

Eghy menegaskan bahwa Pulau Kabaena bukan ruang eksploitasi tanpa batas, melainkan ruang hidup masyarakat yang wajib dilindungi oleh negara.

“Keselamatan lingkungan dan rakyat jauh lebih penting daripada kepentingan investasi yang merusak. Jika tuntutan ini tidak ditindaklanjuti, kami akan melakukan aksi lanjutan dengan massa yang lebih besar,” tegasnya.*

spot_img
RELATED ARTICLES

Most Popular

- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -