Rabu, Juli 8, 2026
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Dugaan Penyelundupan 80 Alat Berat XCMG di Tersus PT PMS Konawe Disorot, Bea Cukai Kendari Enggan Berkomentar

KENDARIKINI.COM, KONAWE – Dugaan penyelundupan 80 unit alat berat merek XCMG asal China melalui Jetty Terminal Khusus (Tersus) PT Pelabuhan Muara Sampara (PMS) di Kabupaten Konawe untuk kepentingan komersial PT XCMG sorotan Konsorsium Pemuda Aktivis Pemerhati Hukum (KPAPH) Sulawesi Tenggara (Sultra).

Koordinator Lapangan KPAPH Sultra, Iswanto, menyebut penggunaan Tersus PT PMS diduga menyalahi ketentuan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran. Dalam aturan tersebut, Tersus dilarang digunakan untuk kepentingan umum kecuali dalam kondisi darurat dan dengan izin Menteri serta memenuhi persyaratan administrasi.

“Penggunaan Jetty Tersus PT PMS kami duga tidak dalam kondisi darurat, tidak memiliki izin Menteri, serta tidak memenuhi persyaratan administrasi kepabeanan. Ini patut diduga digunakan untuk meloloskan alat berat XCMG asal China demi kepentingan komersial,” ujar Iswanto kepada jurnalis Kendarikini.com pada Senin, 19 Januari 2026.

Ia menegaskan, dugaan tersebut berpotensi melanggar Pasal 105 jo Pasal 301 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008, yang mengatur sanksi pidana penjara paling lama dua tahun atau denda maksimal Rp300 juta atas penyalahgunaan Tersus.

Atas dasar itu, KPAPH Sultra mendesak Bea Cukai Kendari untuk memberikan klarifikasi terkait persyaratan importasi alat berat XCMG yang masuk melalui Jetty Tersus PT PMS Konawe.

Sementara itu, Kepala Teknis Bea Cukai Kendari, Fikit, menyampaikan adanya perbedaan antara perusahaan PT GM Tractor dan merek alat berat XCMG. Menurutnya, berdasarkan data Bea Cukai Kendari, PT GM Tractor Kendari tidak tercatat pernah melakukan importasi.

“PT GM Tractor adalah perusahaan alat berat, namun dalam data kami, PT GM Tractor Kendari tidak pernah melakukan importasi melalui kantor Bea Cukai Kendari. Yang tercatat melakukan pengajuan dokumen importasi adalah XCMG, tetapi bukan atas nama PT GM Tractor,” jelas Fikit.

Namun, terkait aktivitas kepabeanan di Jetty Tersus PT PMS Konawe, Fikit enggan memberikan komentar lebih lanjut. Di sisi lain, Kepala Teknis Lapangan PT XCMG, Yono, mengklaim bahwa seluruh dokumen persyaratan importasi, termasuk penggunaan Tersus PT PMS, telah diserahkan kepada Bea Cukai Kendari.

“Semua dokumen ada di Bea Cukai, termasuk yang berkaitan dengan PMS. Kami sudah serahkan semuanya,” kata Yono.

Sedangkan Kasi I Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra, Rahmat saat dikonfirmasi menegaskan pihaknya akan mendalami kasus tersebut jika ditemukan adanya dugaan kerugian negara.

“Masalah perizinan penggunaan Jetty PT PMS ada di KPP Molawe. Terkait masuknya barang dari luar negeri merupakan kewenangan Bea Cukai. Jika ada indikasi kerugian negara, tentu akan kami dalami,” ujar Rahmat.

Iswanto menambahkan, pihaknya juga menduga adanya keterlibatan aparat penegak hukum dalam kasus tersebut.

“Kami menduga ada pihak-pihak besar yang membekingi. Karena itu, kami akan mengawal kasus ini sampai tuntas,” tegasnya.

KPAPH Sultra juga berencana kembali menggelar aksi demonstrasi ke pemerintah daerah serta mendesak DPRD Sultra untuk menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) guna mengungkap dugaan pelanggaran tersebut.(Faldi)*

spot_img
RELATED ARTICLES

Most Popular

- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -