KENDARIKINI.COM – Pemerintah Kabupaten Kolaka Timur resmi mengumumkan persyaratan pengajuan proposal untuk mendapatkan Bantuan Hibah Keagamaan Tahun Anggaran 2025. Proposal ini ditujukan kepada Bupati Kolaka Timur dengan batas waktu pengajuan maksimal hingga 31 Maret 2024.
Berdasarkan informasi yang dirilis oleh Bagian Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah, terdapat beberapa dokumen penting yang harus dilengkapi oleh pemohon, di antaranya:
1. Surat rekomendasi dari Pemerintah Desa/Kelurahan serta KUA Kecamatan setempat.
2. Surat keterangan domisili dan sertifikat rumah ibadah.
3. Pakta integritas serta surat pernyataan tanggung jawab bermaterai.
4. NPWP penerima dan SK kepengurusan yang masih berlaku.
5. Foto copy rekening Bank Sultra atas nama penerima.
6. Foto atau dokumentasi bangunan minimal tiga foto.
7. Foto copy KTP Ketua dan Bendahara.
8. Materai Rp10.000 sebanyak 10 lembar serta stempel satu buah.
Selain itu, terdapat ketentuan lain yang harus dipatuhi, seperti penggunaan kertas A4 dengan map snelhecter warna merah serta pencairan tahap berikutnya harus dilengkapi laporan pertanggungjawaban sebelumnya. Proposal juga harus diserahkan langsung oleh Ketua dan Bendahara lembaga pemohon.
Kebijakan ini didasarkan pada Peraturan Bupati Kolaka Timur No. 32 Tahun 2024 tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2025. Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat menghubungi narahubung Ely Rakhmad di nomor 0895 3152 9656.
Pemerintah berharap bantuan ini dapat dimanfaatkan secara maksimal oleh lembaga keagamaan guna mendukung sarana dan prasarana tempat ibadah di wilayah Kolaka Timur.*










