Jelang Bulan Ramadhan, AMPK Minta THM dan Toko Miras di Kota Kendari Ditutup

Kendari – Jelang bulan Ramadhan, Aliansi Masyarakat Pemerhati Kota Kendari (AMPK) Sulawesi Tenggara (Sultra) meminta Tempat Hiburan Malam (THM) dan Toko penjualan Minuman Keras (Miras) di Kota Kendari untuk dilakukan penutupan, Senin 20 Maret 2023.

Jenderal Lapangan AMPK Sultra Ferdinansyah A. Tombili meminta kepada Kapolres Kota Kendari untuk segera membentuk tim pada malam ini guna untuk menutup tempat hibur THM menjelang bulan Ramadhan.

“Kami meminta kepada Forkompinda Kota kendari dalam hal ini Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol-PP) Kota Kendari untuk segera menutup segala aktivitas THM pada malam hari ini mengingat dan menimbang bahwa bulan suci ramadhan tinggal beberapa hari lagi,” katanya.

Pihaknya juga menekankan bahwa THM dan Toko Miras mesti mematuhi Surat Edaran Nomor 43578/7/2023 tentang Larangan Penyelenggaraan Tempat Hiburan Malam (THM) dan Penjualan Minuman Beralkohol dalam rangka menghadapi bulan suci Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri 1444 H/2023 M di Kota Kendari.

“Kami menolak keras agenda closing party yang akan dilakukan masing-masing managemen hiburan malam, AMPK-Sultra, meminta masing-masing owner tempat hiburan malam, Karaoke Family atau Longs dan Bar segera menghentikan segala aktivitasnya malam ini,” bebernya.

Selain itu dalam SURAT EDARAN NOMOR 43578/7/2023 TENTANG LARANGAN PENYELENGGARAAN TEMPAT HIBURAN MALAM DAN PENJUALAN MINUMAN BERALKOHOL DALAM RANGKA MENGHADAPI BULAN SUCI RAMADHAN DAN HARI RAYA IDUL FITRI 1444 H/2023 M DI KOTA KENDARI

Bahwa untuk menciptakan kondisi religius/khusyuk dalam melaksanakan ibadah puasa selama bulan suci Ramadhan 1444 H/2023 M dan Hari Raya Idul Fitri 1444 H/2023 M dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut

1. Penyelenggaraan Tempat Hiburan Malam di wilayah Kota Kendari harus tetap memperhatikan moral, etika dan kepribadian bangsa yang religius, maka kegiatan tempat hiburan malam ditutup/dihentikan mulai 3 (tiga) hari sebelum bulan suci Ramadhan 1444 H/2023 M sampai dengan 3 (tiga) hari setelah Hari Raya Idul Fitri 1444 H/2023 M.

2 Kepada para Distributor, Sub Distributor Minuman Beralkohol, Agen Minuman Beralkohol dan Penjual Langsung Minuman Beralkohol (Hotel Restoran, Café, Bar Club Malam, Diskotik, Pub, Panti Pijat dan Karaoke) dilarang mengedarkan dan/atau menjual Minuman Beralkohol paling lambat 3 (tiga) hari sebelum bulan suci Ramadhan 1444 H/2023 M sampai dengan 3 (tiga) hari setelah Hari Raya Idul Fitri 1444 H/2023 M.

3. Pelanggaran dan/atau tidak mengindahkan Surat Edaran ini akan dikenakan sanksi administrasi berupa pemberhentian sementara Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol dan/atau pencabutan Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol sebagaimana yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah Kota Kendari dan Perundang-undangan yang berlaku Demikian Surat Edaran ini disampaikan untuk dilaksanakan sebagai suatu kewajiban dan larangan, atas perhatiannya diucapkan terima kasih.

Sementara itu hasil Rakor terkait penutupan Tempat Hihuran Malam (THM) dan tempat Penjualan Miras Beralkohol menjelang Bulan Suci Ramadhan 1444 H. sebagai berikut Pada hari Sabtu tanggal 18 Maret 2023 pukul 10.45 wita bertempat di Kopi Kita Jl. Abunawas Kel. Bende Kec. Kadia Kota Kendari berlangsung Rakor terkait penutupan Tempat Hihuran Malam (THM) dan tempat penjualan miras beralkohol menjelang Bulan Suci Ramadhan 1444 H.

Rakor tersebut di hadiri oleh Kabagops Polresta Kendari Kompol Jupen Simajuntak, SIK, SH.MH, Kasat Binmas Polresta Kendari AKP Ahmad Fatarum Manado, Sekertaris Disperdagkop Kota Kendari, Satpol PP Kota Kendari, Ketua AROKAP Kota Kendari dan Tim Yutisi Pemkot Kendari

Menghasilkan beberapa kesepakatan diantaranya:

1) THM terakhir beroperasi hari Minggu tanggal 19 Maret 2023 dan tanggal 21 Maret 2023 pukul 08.00 wita semua operasi dinyatakan ditutup.

2) THM buka 3 hari setelah hari raya Idul Fitri
3) Jadwal Monev mulai tgl 19 Maret 2023.
4) Keputusan rapat di sosialisasikan kepada THM oleh Ketua AROKAP.

Namun berdasarkan pantauan media ini masih ada beberapa THM dan Toko Miras masih beroperasi dan melakukan aktifitasnya.***



Kendari Kini bisa diakses melalui saluran Google News atau Google Berita pada link ini.

👇

Saluran Google News Kendarikini.com



Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait