Senin, Juli 6, 2026
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

HmI Soroti Dugaan Maladministrasi SK Pelantikan 111 Kepsek di Kendari Tanpa Pertek BKN

KENDARIKINI.COM – Himpunan Mahasiswa Islam (HmI) Cabang Kendari menyoroti dugaan Malaadministrasi Surat Keputusan (SK) Pelantikan 111 Kepala Sekolah (Kepsek) TK, SD, dan SMP di Kota Kendari yang dilakukan tanpa Pertimbangan Teknis (Pertek) Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Ketua Bidang (Kabid) Partisipasi Pembangunan Daerah (PPD) HMI Cabang Kendari, Ikhram, mengatakan bahwa pelantikan Aparatur Sipil Negara (ASN) wajib mengikuti Pertek BKN sebelum diterbitkannya SK pengangkatan atau pelantikan.

Ikhram, mengungkapkan hal ini diatur dalam Pasal 63, 93, dan 141 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS, yang dijabarkan dalam Peraturan Kepala BKN Nomor 7 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pelantikan dan Pengambilan Sumpah atau Janji Jabatan.

“Pertek BKN adalah dokumen resmi yang menjadi dasar hukum diterbitkannya Surat Keputusan (SK) pengangkatan atau pelantikan,” ujar Ikhram, dikonfirmasi jurnalis Kendarikini.com, Selasa, (19/5/2026).

Ikhram juga menegaskan, Pertek BKN wajib dalam prosedur pelantikan ASN, karena berfungsi sebagai verifikasi persetujuan teknis, yang nomornya wajib tercantum dalam SK pengangkatan atau pelantikan, sebagaimana diatur dalam Peraturan Kepala BKN Nomor 10 Tahun 2011.

“Pelantikan ASN tanpa Pertek BKN itu berarti nomor wajib Pertek BKN tidak tercantum dalam SK pelantikan yang itu pasti berakibat hukum maladministrasi dalam penerbitan SK,” tegasnya.

Sebelumnya, pelantikan 111 Kepsek di Kota Kendari pada 12 Desember 2025, ramai diberitakan karena diduga cacat administrasi tidak memiliki Pertek BKN.

Kepala UPT BKN Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), Gunawan, mengatakan pelantikan Kepsek tanpa Pertek BKN tidak diperbolehkan. Secara administrasi teknis melanggar Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK) manajemen ASN yang diatur dalam Undang-undang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Peraturan BKN.

Pengusulan Pertek ke BKN kata Gunawan, harus dilakukan sebelum pelantikan, apabila setelahnya, pelantikan Kepsek di Kendari tidak boleh atau tidak resmi.

“Sebenarnya dia melantik baru mengusul itu tidak boleh tidak resmi itu namanya mencocokkan administrasi, sebenarnya mengusul dulu keluar Perteknya baru mulai melantik,” tegasnya dikonfirmasi jurnalis Kendarikini.com, Senin, (18/5/2026).

Sementara, Kepala Dinas (Kadis) Pendidikan dan Kebudayaan Kota Kendari, Saemina, menjelaskan semua pelantikan Kepsek sudah terinput dalam sistem pengangkatan Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah (KSPS) dan menunggu proses BKN

“Sementara proses bertahap Partek ya, semua sudah terinput di KSPS, tinggal proses BKN,” ujar Saemina, dikonfirmasi jurnalis Kendarikini.com, Jumat, (8/5/2026).

Keterlambatan proses di BKN kata Saemina, disebabkan banyaknya pelayanan administrasi.

“BKN banyak yang da layani seluruh Indonesia,” ungkapnya.(Faldi)*

spot_img
RELATED ARTICLES

Most Popular

- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -