KENDARIKINI.COM – Korban pencurian emas, Ahmad Fadil Mainaka, adukan Kapolres dan Jajaran Satreskrim Polres Baubau di Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) atas dugaan ketidakprofesionalan dan pengabaian penyidikan kasus kehilangan barang bukti (BB) satu kalung emas putih.
Pengaduan tersebut, ditembuskan kepada Kapolri, Irwasum Polri, Divisi Propam Mabes Polri, Kompolnas RI, dan Ombudsman RI.
Aduan ini dilakukan, setelah rekomendasi resmi dari Itwasda Polda Sultra yang diterbitkan pada 13 Mei 2026, tidak dilaksanakan oleh Polres Baubau.
“Dalam hasil pemeriksaan pengawasan internal tersebut, Itwasda telah menemukan adanya tindakan inprosedural oleh sejumlah oknum anggota Opsnal Satreskrim Polres Baubau, termasuk tidak dibuatnya berita acara penerimaan barang bukti, hilangnya sebagian barang bukti milik korban, hingga adanya pungutan liar terhadap pelapor,” ujar Ahmad Fadil kepada jurnalis Kendarikini.com, Selasa, (19/5/2026).
Ahmad Fadil, menegaskan bahwa persoalan utama dalam kasus ini bukan hanya sekadar perkara pencurian emas, namun menyangkut integritas dan kredibilitas aparat penegakan hukum (APH) di internal institusi Kepolisian.
“Ketika rekomendasi resmi Itwasda sudah keluar dan dugaan pelanggaran internal sudah dinyatakan dalam hasil pemeriksaan pengawasan, tetapi tidak ditindaklanjuti secara serius, maka publik berhak mempertanyakan komitmen penegakan hukum di wilayah Polres Baubau,” tegasnya.
Ahmad Fadil, meminta Kapolda Sultra mengambil langkah tegas melakukan evaluasi menyeluruh terhadap penanganan perkara di Polres Baubau, melakukan pemeriksaan pihak-pihak yang diduga mengabaikan rekomendasi Itwasda, serta memastikan proses hukum berjalan objektif, transparan, dan bebas dari konflik kepentingan demi memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri.
Kasus kehilangan barang bukti satu kalung emas putih bermula pada 31 Desember 2025, pukul 12.00 Wita. Terduga pelaku pencurian, Adrian, mendatangi Polres Baubau untuk menyerahkan satu set kantong emas kepada polisi berinisial Oba.
Kemudian, diterbitkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) Nomor: B/41/IV/2026/Reskrim, tertanggal 28 April 2026, dan Surat Perintah Penyidikan (Sp.Sidik) diterbitkan pada 29 April 2026.
BB satu kalung emas putih yang hilang tertuang dalam Surat Hasil Klarifikasi Itwasda Polda Sultra Nomor: B/121/I/WAS.2.4./2026/Itwasda, tertanggal 13 Maret 2026. Namun hingga kini, belum ada penjelasan resmi terkait tindak lanjut perkembangan penyelidikan di Polres Baubau.
Propam Polda Sultra, juga telah melakukan pemeriksaan para polisi yang diduga menghilangkan barang bukti satu kalung emas putih.
Hasil pemeriksaan, Propam Polda Sultra menemukan cukup bukti adanya dugaan pelanggaran Kode Etik oleh sejumlah polisi. Hal ini tertuang dalam surat klarifikasi biasa pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan Propam (SP2HP2) Nomor B/153/III/HUK.12./2026/Propam tertanggal 26 Maret 2026.
Sementara, nama-nama polisi terperiksa tertuang dalam surat hasil klarifikasi biasa Nomor B/1214/III/WAS.2.4/2026/Itwasda tertanggal 13 Maret 2026.
Kasus ini masih menjadi perhatian publik, sebab proses penegakan hukum di wilayah Polda Sultra diduga cacat prosedur formil serta materiil.(Faldi)*










