KENDARIKINI.COM – Jajaran Polda Sulawesi Tenggara mengungkap 217 kasus narkotika sepanjang 1 Januari hingga 17 Juni 2026.
Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 275 tersangka serta berbagai jenis barang bukti narkotika.
Data Ditresnarkoba Polda Sultra menunjukkan total sabu yang disita mencapai 10.141,14 gram bruto.
Selain sabu, polisi juga menyita ganja seberat 34,83 gram dan tembakau sintetis 125,11 gram.
Ditresnarkoba Polda Sultra menjadi satuan dengan pengungkapan terbesar.
Sebanyak 56 kasus berhasil diungkap dengan 76 tersangka dan barang bukti sabu 6.550,97 gram.
Polresta Kendari mengungkap 48 kasus dengan 52 tersangka.
Barang bukti yang diamankan berupa 425,32 gram sabu dan 72,87 gram tembakau sintetis.
Polres Bombana menempati urutan berikutnya dengan 15 kasus dan 23 tersangka.
Dari Bombana, polisi menyita 958,40 gram sabu sebagai barang bukti.
Polres Kolaka mengungkap 14 kasus dengan 16 tersangka dan 571,29 gram sabu.
Sementara Polres Muna menangani 10 kasus dengan 14 tersangka serta 563,46 gram sabu.
Pengungkapan juga dilakukan Polres Konawe, Konawe Selatan, Konawe Utara, Kolaka Timur, dan Kolaka Utara.
Kasus serupa turut diungkap Polres Baubau, Buton, Buton Utara, Buton Tengah, Wakatobi, serta Ditpolairud.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sultra, Kombes Pol Amri Yudhy Syamsualam Rama Wispha, menegaskan komitmen pemberantasan narkoba.
Menurutnya, penindakan dilakukan untuk memutus jaringan peredaran narkotika dan melindungi masyarakat.
Polda Sultra juga terus memperkuat pengawasan terhadap peredaran narkoba lokal maupun lintas daerah.*










