Jumat, Juni 19, 2026
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Polda Sultra Bongkar Peredaran 1 Kg Sabu di Kolaka

KENDARIKINI.COM – Polda Sulawesi Tenggara mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di Kabupaten Kolaka.

Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan seorang perempuan berinisial JO (38) bersama barang bukti sabu seberat 1,008 kilogram.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sultra, Kombes Pol Amri Yudhy Syamsualam Rama Wispha, mengatakan pengungkapan bermula dari laporan masyarakat.

Informasi diterima pada 16 Mei 2026 sekitar pukul 03.00 WITA terkait dugaan transaksi narkoba di Kolaka.

Menindaklanjuti laporan itu, Tim Opsnal Unit 2 Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Sultra melakukan penyelidikan.

Hasil penyelidikan mengarah kepada JO yang diduga terlibat dalam peredaran sabu.

Saat diperiksa, JO mengaku menerima bungkusan berisi sabu dari seseorang yang tidak dikenalnya.

Paket tersebut diterima berdasarkan arahan seorang pria berinisial E yang belum pernah ditemuinya.

Menurut pengakuan JO, E diketahui merupakan narapidana di Rutan Kelas IIB Kolaka.

Polisi kini mendalami keterkaitan E dalam jaringan peredaran narkotika tersebut.

Dari tangan pelaku, petugas menyita sembilan sachet sabu dengan berat bruto 1,008 kilogram.

Selain itu, polisi mengamankan satu unit telepon genggam Xiaomi 14C warna biru gradasi beserta kartu SIM.

Saat ini JO dan seluruh barang bukti telah diamankan di Ditresnarkoba Polda Sultra.

Penyidik masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas.

JO dijerat Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Ancaman hukumannya berupa pidana mati, penjara seumur hidup, atau maksimal 20 tahun penjara.*

spot_img
RELATED ARTICLES

Most Popular

- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -