KENDARIKINI.COM – Polda Sulawesi Tenggara mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu seberat 2,287 kilogram di Kota Kendari.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial H (31) yang diduga terlibat jaringan peredaran sabu.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sultra, Kombes Pol Amri Yudhy Syamsualam Rama Wispha, mengatakan pengungkapan bermula dari laporan masyarakat.
Warga melaporkan dugaan transaksi narkotika dengan sistem tempel di kawasan Anduonohu, Kecamatan Poasia, Kendari.
Menindaklanjuti informasi itu, tim Ditresnarkoba melakukan penyelidikan dan memeriksa rekaman CCTV di sekitar lokasi.
Dari hasil analisis CCTV, polisi menemukan seorang pria yang dicurigai meletakkan sesuatu di lokasi transaksi.
Pada 15 Juni 2026 sekitar pukul 20.00 WITA, Tim Opsnal yang dipimpin Kasubdit III menangkap H.
Saat penggeledahan, polisi menemukan dua saset sabu di saku kiri jaket dan delapan saset di saku kanan.
Petugas juga menemukan satu alamat lokasi tempelan yang diduga digunakan untuk transaksi narkotika.
Dari hasil interogasi, H mengaku masih menyimpan sabu di dua rumah di Kelurahan Benuanirae, Kecamatan Abeli.
Tim kemudian melakukan pengembangan dan penggeledahan di lokasi yang disebutkan pelaku.
Di kamar belakang, polisi menemukan empat kotak plastik berisi sabu siap edar.
Sementara di kamar tengah ditemukan dua saset sabu tambahan.
Total barang bukti yang diamankan mencapai 2,287 kilogram sabu beserta telepon genggam dan kartu SIM.
Barang bukti terdiri dari 11 saset sabu seberat 206 gram serta empat kotak dan dua saset sabu seberat 2,081 kilogram.
Saat ini pelaku dan seluruh barang bukti telah diamankan di Ditresnarkoba Polda Sultra.
H dijerat Pasal 114 Ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Ancaman hukumannya berupa pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara maksimal 20 tahun.*










