KENDARIKINI.COM – Pemerintah Kota Kendari dan Kanwil Kemenkum Sulawesi Tenggara memperkuat kerja sama perlindungan kekayaan intelektual (KI).
Kerja sama itu ditandai penandatanganan nota kesepahaman pada Selasa, 18 Agustus 2026.
Kolaborasi juga melibatkan Kanwil Kemenkum Sultra dan BRIDA Kota Kendari untuk mengembangkan inovasi daerah.
Wali Kota Kendari Siska Karina Imran mengatakan, perlindungan KI penting menjaga karya masyarakat dari klaim maupun penjiplakan.
Menurutnya, Kendari memiliki banyak potensi yang perlu dilindungi sebagai kekayaan intelektual.
Potensi itu meliputi kuliner tradisional, kain tenun Tolaki, kerajinan perak, karya seni, produk UMKM, hingga inovasi teknologi.
“Semua itu adalah aset yang jika tidak dilindungi akan mudah diklaim dan dijiplak pihak lain,” kata Siska.
Siska berharap keberadaan Sentra Kekayaan Intelektual di MPP Balai Kota Kendari memudahkan masyarakat mendapatkan pendampingan.
Layanan tersebut mencakup perlindungan merek, hak cipta, desain industri, serta kekayaan intelektual lainnya.
Kepala Kanwil Kemenkum Sultra Topan Sopuan meminta Sentra KI tidak sekadar menjadi layanan administratif.
“Sentra KI harus hidup. Harus menjadi tempat masyarakat datang ketika memiliki karya tetapi belum mengetahui cara melindunginya,” ujarnya.
Topan menegaskan, penerbitan sertifikat bukan akhir dari proses perlindungan kekayaan intelektual.
Menurutnya, karya yang telah terlindungi harus dikembangkan agar mampu memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat.
Ia mendorong UMKM meningkatkan kualitas dan kreativitas, sementara inovasi daerah terus disempurnakan.
Topan juga berharap Sentra KI menjadi penghubung antara masyarakat, pelaku usaha, investor, dan pasar.
Melalui kerja sama tersebut, kedua pihak menargetkan penguatan ekosistem KI, pendampingan hukum, dokumentasi, dan pengembangan inovasi.
Sentra KI di MPP Balai Kota Kendari diharapkan menjadi pintu perlindungan sekaligus pengembangan karya lokal menjadi aset ekonomi.*












