MA Vonis 1 Tahun Penjara dan Denda 50 Juta Sekda Kota Kendari dalam Perkara Korupsi PT MUI

KENDARIKINI.COM – Kasus dugaan korupsi PT Midi Utama Indonesia (MUI) yang menyeret Sekertaris Daerah (Sekda) Kota Kendari Ridwansyah Taridala kembali bergulir. Sabtu 19 Oktober 2024.

Terdakwa Ridwansyah Taridala tersebut diketahui berada dalam tahanan di Rumah Tahanan Negara (RUTAN) sejak tanggal 13 Maret 2023 sampai dengan tanggal 19 Maret 2023.

Kemudian dialihkan menjadi Tahanan Kota sejak tanggal 20 Maret 2023 sampai dengan tanggal 10 November 2023.

Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kendari Nomor 22/Pid.Sus-TPK/2023/PN Kdi tanggal 10 November 2023;

Diketahui Sekertaris Daerah Kota Kendari divonis bebas oleh Majelis Hakim pengadilan Tipidkor Kota Kendari berdasarkan fakta-fakta persidangan.

Pasca vonis bebas tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan permohonan Kasasi.

Begini Bunyi Petikan Putusan Mahkamah Agung (MA):

Mengadili : Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi/PENUNTUT
UMUM pada KEJAKSAAN NEGERI KENDARI tersebut;
-Membatalkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kendari Nomor 22/Pid.Sus-TPK/2023/PN Kdi tanggal 10 November 2023 tersebut;

Mengadili Sendiri: 1 Menyatakan Terdakwa D.r RIDWANSYAH TARIDALA, M.Si. tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak
pidana sebagalmana didakwakan dalam dakwaan Primair; 2. Membebaskan Terdakwa tersebut oleh karena itu dari Dakwaan

Primair;
Menyatakan Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Korupsi”, sebagaimana didakwakan dalam dakwaaan Subsidair; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan
pidana denda sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 1(satu) bulan;

Demikianlah diputuskan dalam rapat musyawarah Majelis Hakim pada
hari Selasa, tanggal 1 Oktober 2024 oleh Dr. Desnayeti M., S.H., M.H., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Dr. Agustinus Purnomo Hadi, S.H., M.H., Hakim ad hoc Tindak Pidana Korupsi pada Mahkamah Agung, dan Yohanes Priyana, S.H., M.H., Hakim Agung sebagai Hakim-Hakim Anggota.

Putusan tersebut diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu juga, oleh Ketua Majelis yang dihadiri Hakim-Hakim Anggota serta Ayumi Susriani, S.H., M.H., Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh Penuntut Umum dan Terdakwa.*



Kendari Kini bisa diakses melalui saluran Google News atau Google Berita pada link ini.

👇

Saluran Google News Kendarikini.com



Berita Terkait