KENDARIKINI.COM – Subdirektorat IV Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Ditreskrimum Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) memproses pencabutan dua laporan polisi terkait dugaan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Sultra, AKBP Indra Asrianto, S.I.K., M.A.P., menjelaskan pencabutan laporan tersebut dilaksanakan pada Rabu (18/2/2026) di ruang Unit PPA Subdit IV Ditreskrimum Polda Sultra.
Adapun laporan pertama tercatat dengan nomor LP/B/129/IV/2025/SPKT Polda Sultra tanggal 17 April 2025 dengan terlapor M. Fajar. Sementara laporan kedua tercatat dengan nomor LP/B/214/VI/2025/SPKT Polda Sultra tanggal 1 Juni 2025 dengan terlapor Hijriani.
Menurut AKBP Indra, pencabutan dilakukan setelah kedua belah pihak sepakat menyelesaikan perkara secara kekeluargaan. Kesepakatan tersebut dituangkan dalam surat pencabutan laporan dan perjanjian perdamaian yang telah ditandatangani para pihak serta dilampirkan dalam berkas perkara.
“Penyidik dan penyidik pembantu Unit PPA selanjutnya akan melaksanakan gelar perkara dengan mengedepankan Restorative Justice sebagai tindak lanjut dari kesepakatan perdamaian tersebut,” ujar AKBP Indra, Kamis (19/2/2026).
Ia menjelaskan, pendekatan Restorative Justice dilakukan dengan prinsip pemulihan hubungan, perlindungan kepentingan korban, serta tanggung jawab pelaku, sepanjang memenuhi ketentuan hukum yang berlaku.
Polda Sultra menegaskan, setiap penanganan perkara, khususnya yang menyangkut perempuan dan anak, tetap mengedepankan profesionalisme, perlindungan terhadap korban, serta kepastian hukum.*










