KENDARI, KENDARIKINI.COM – Owner perusahaan jasa travel umrah dan haji Tajak Ramadan Group (TRG), Hj. Amra Nur, dilaporkan ke Polda Sulawesi Tenggara (Sultra), Kamis (19/2/2026), terkait dugaan tindak pidana penyelenggaraan perjalanan ibadah haji dan umrah.
Laporan tersebut dilayangkan oleh salah satu agen TRG, Nirlamasari, melalui kuasa hukumnya, Sumardin Pere, di Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sultra.
“Hari ini, mewakili klien kami, laporan resmi telah kami masukkan di Ditreskrimsus Polda Sultra,” ujar Sumardin kepada awak media.
Menurutnya, laporan itu dilakukan setelah beredarnya video viral yang memperlihatkan sejumlah jemaah umrah diduga terlantar. Pihak agen mengaku khawatir kejadian serupa kembali menimpa calon jemaah lainnya.
Sumardin menjelaskan, calon jemaah yang mendaftar melalui kliennya meminta agar dana yang telah dibayarkan untuk biaya umrah dan haji dikembalikan. Namun hingga kini, owner TRG disebut tidak dapat dihubungi.
“Kabarnya yang bersangkutan berada di Makassar, tetapi alamat pastinya belum diketahui,” katanya.
Ia mengakui bahwa proses komunikasi dan pembayaran dilakukan melalui kliennya sebagai agen. Namun, dana yang diterima disebut langsung diteruskan kepada owner TRG.
Dari sekitar 400 calon jemaah yang direkrut, total dana keberangkatan dan perjalanan ibadah umrah dan haji diperkirakan mencapai Rp12 miliar.
“Pembayaran memang melalui klien kami, tetapi seluruh dana tersebut diteruskan kepada owner,” jelasnya.
Meski hanya menerima fee dari perekrutan jemaah, pihak agen mengaku tetap berupaya membantu pengembalian dana kepada calon jemaah sebagai bentuk tanggung jawab moral.
“Klien kami bahkan sudah menggunakan dana pribadi untuk mencicil pengembalian, sambil menunggu pertanggungjawaban dari owner,” tambah Sumardin.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Tajak Ramadan Group maupun terlapor terkait laporan tersebut. Kasus ini kini dalam penanganan Polda Sultra.*










