Selasa, Juni 9, 2026
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
BerandaBeritaDishub Sultra Minta Dasar Hukum Larangan Transportasi di Pelabuhan Kendari

Dishub Sultra Minta Dasar Hukum Larangan Transportasi di Pelabuhan Kendari

KENDARIKINI.COM – Kepala Bidang Dishub Sultra, Jalil, meminta polemik larangan transportasi di kawasan pelabuhan dikaji berdasarkan dasar hukum yang jelas.

Jalil menegaskan, penjelasan harus diminta langsung kepada PT Pelindo Cabang Kendari dan KSOP Kelas II Kendari sebagai penyelenggara pelabuhan.

Menurutnya, Terminal Pangkalan Perahu, Terminal Nusantara, Terminal Multipurpose Bungkutoko, hingga New Port Kendari berada dalam kewenangan pengelola resmi.

Ia mempertanyakan dasar yuridis jika ada larangan operasional transportasi di kawasan pelabuhan tersebut.

Jalil juga meminta dijelaskan apakah kebijakan itu telah disetujui pemerintah pusat melalui KSOP, BUMN Pelindo, dan pemerintah daerah.

Menurutnya, seluruh pihak di kawasan pelabuhan memiliki kepentingan ekonomi dan finansial yang harus diperhatikan secara proporsional.

Ia menilai persoalan pelabuhan berbeda dengan pengaturan transportasi di Bandara Haluoleo yang memiliki dasar pengelolaan berbeda.

Di Bandara Haluoleo, kata Jalil, lahan dikuasai AURI sehingga pengelolaan transportasi diatur melalui koperasi dan otoritas bandara.

Sementara di pelabuhan, Jalil menekankan perlu ada penjelasan resmi dari Pelindo sebelum kebijakan pembatasan diterapkan.

Ia juga meminta asosiasi terkait menjelaskan tujuan, fungsi, dan dasar pembentukan badan hukum organisasi secara komprehensif.

Menurut Jalil, seluruh kebijakan transportasi di pelabuhan harus mengedepankan legalitas, kepentingan publik, dan perlindungan aktivitas ekonomi masyarakat.*

spot_img
RELATED ARTICLES

Most Popular

- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -